Sekitar lebih dari 1000 hadits
Dari Aisyah: bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: “Menyusui sekali atau dua kali tidak mengharamkan (pernikahan).”
Anas bin Malik melaporkan: Ketika seseorang yang sudah memiliki istri menikahi perawan, ia harus tinggal bersamanya selama tujuh malam (kemudian berpindah ke istri lainnya), tetapi ketika seseorang yang memiliki perawan…
…yang tidak boleh ditunda: Shalat ketika waktunya tiba, jenazah ketika hadir, dan (pernikahan) wanita lajang ketika ada yang sepadan untuknya.' Abu Isa berkata: Ini adalah hadits yang aneh dan baik.
…menambahkan, "Saat dalam perjalanan, Um Sulaim mendandani dia untuk pernikahan (upacara) dan pada malam hari dia mengirimnya sebagai pengantin kepada Nabi (ﷺ). Maka Nabi adalah seorang pengantin dan beliau berkata…
…وسلم berkata kepadanya: "Wahai Ali! Tiga hal yang tidak boleh ditunda: Shalat ketika sudah tiba waktunya, jenazah ketika sudah hadir, dan (pernikahan) bagi wanita lajang ketika ditemukan pasangan yang cocok."
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya wanita itu seperti tulang rusuk, jika kau berusaha untuk meluruskannya, kau akan mematahkannya, dan jika kau membiarkannya, maka…
…perempuan. Ia menceraikannya dengan dua kali ucapan. Setelah itu, keduanya dibebaskan. Apakah diperbolehkan baginya untuk memintanya kembali dalam pernikahan? Ia menjawab: Ya. Ini adalah keputusan yang diberikan oleh Rasulullah (ﷺ).
Ikrimah berkata, "Seorang pria menjadikan istrinya seperti punggung ibunya. Ketika dia melihat cahaya betisnya di bawah sinar bulan, dia berhubungan intim dengannya. Dia datang kepada Nabi (ﷺ). Nabi memerintahkannya untuk…
Abu Hurairah berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang (1) pertemuan karavan (barang) di jalan, (2) dan orang yang menetap membeli untuk seorang badui, (3) dan seorang wanita mensyaratkan perceraian istri dari calon…
Diriwayatkan bahwa Muhammad berkata: "Saya bertanya kepada Anas bin Malik tentang hal itu, karena saya pikir dia memiliki pengetahuan tentang itu. Dia berkata: 'Hilal bin Umayyah menuduh istrinya (berzina) dengan…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.