Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 517 hadits
…الله عليه وسلم telah mengorbankan pada tahun al-Hudaybiyyah seekor unta yang memiliki cincin hidung dari perak (versi Ibn Minhal menyebutkan dari emas) yang pernah dimiliki oleh Abu Jahl…
…memiliki istri menikahi seorang perawan, ia harus tinggal bersamanya selama tujuh malam; jika ia menikahi seorang wanita yang pernah menikah sebelumnya, ia harus tinggal bersamanya selama tiga malam. (Perawi berkata:…
…hingga kami mengira bahwa beliau tidak akan berpuasa. Dan aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ menyelesaikan puasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadan, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa…
…beliau shalat subuh dan kemudian masuk ke tempat i'tikafnya. Beliau pernah bermaksud untuk i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Dia berkata: Dia memerintahkan untuk mendirikan tenda untuknya…
…mereka, Zainab mengirimkan beberapa harta untuk menebus Abul'As, di antara harta itu ada kalung miliknya yang pernah dimiliki Khadijah, dan yang diberikan kepadanya saat menikah dengan Abul'As. Ketika…
…Ketika seorang mukmin ditimpa penyakit dan Allah menyembuhkannya, itu menjadi penebus untuk dosa-dosanya yang lalu dan peringatan baginya untuk masa depan. Tetapi ketika seorang munafik sakit dan kemudian sembuh…
…Ketika beliau masuk, beliau mengetahui bahwa ia sedang menghadapi kematian. Beliau berkata: 'Aku pernah melarangmu mencintai orang-orang Yahudi.' Abdullah menjawab: 'As'ad bin Zurarah membencinya. Lalu apa (manfaatnya)?' Ketika…
…Mereka membawa warisannya dan wasiatnya. Al-Ash'ari berkata: Ini adalah kejadian (seperti) yang terjadi pada zaman Rasulullah ﷺ dan tidak pernah terjadi setelahnya. Maka ia membuat mereka bersumpah demi…
…bin Musa Al-Razi berkata: Abdul Razzaq memberitahukan kepada kami, dari Ma'mar, dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi (ﷺ) pernah memenjarakan seorang lelaki karena tuduhan.
Ibn ‘Umar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah satu di antara kalian mengundang saudaranya, maka hendaklah ia menerima (undangan tersebut), baik itu pesta pernikahan atau sesuatu yang sejenisnya."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.