Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 53 hadits
…tidur, dan pelaku zina mendapatkan batu." Dia kemudian memerintahkan (istrinya) Sauda binti Zam`a untuk menutupi dirinya di depan anak itu karena dia melihat kemiripan anak itu dengan 'Utba. Sejak…
…dua hal, yaitu, baik diyat (uang tebusan) atau qisas (balas dendam dengan membunuh pelaku)." Kemudian seorang lelaki dari Yaman yang bernama Abu Shah berdiri dan berkata, "Tulis untukku, wahai Rasulullah…
…itu untuk pemilik ranjang, dan batu untuk pelaku zina.' Kemudian beliau berkata kepada Saudah binti Zam'ah: 'Bersembunyilah darinya,' karena beliau melihat kemiripan anak itu dengan Utbah. Dia tidak melihatnya…
…adalah milikmu, wahai 'Abd bin Zam'a. Anak itu milik pemilik ranjang dan pelaku zina tidak mendapatkan apa-apa kecuali batu (keputusasaan, yaitu dirajam sampai mati)." Kemudian Nabi (ﷺ) berkata, …
…adalah orang-orang yang melanggar janji kepada Allah setelah mereka mengonfirmasi bahwa mereka akan memenuhinya, dan Sa'd biasa menyebut mereka 'Al-Fasiqin (pelaku dosa yang meninggalkan ketaatan kepada Allah).'
…dari Air (gunung) hingga Thaur (gunung). Maka siapa pun yang mengada-adakan sesuatu di dalamnya atau melakukan kejahatan di dalamnya atau memberi perlindungan kepada pelaku inovasi, akan terkena laknat Allah…
…melakukan hubungan seksual yang tidak sah dengan budak perempuan istrinya. Hamza mengambil jaminan dari pelaku zina itu sampai mereka datang kepada 'Umar. 'Umar telah mencambuk pelaku zina itu seratus kali…
Dari Ash-Shaibani, ia berkata, "Saya bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa tentang rajam (melempar batu sampai mati bagi pelaku zina). Ia menjawab, 'Nabi ﷺ telah melaksanakan hukuman rajam.' Saya…
…gunung). Maka, siapa pun yang mengada-adakan dalamnya suatu bid'ah atau melakukan dosa atau memberi perlindungan di dalamnya kepada seorang pelaku bid'ah, maka dia akan terkena laknat Allah…
…berkata, "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa dalam kasus anak yang terbunuh di dalam rahim ibunya, pelaku harus memberikan kepada ibu seorang budak atau seorang budak perempuan sebagai ganti rugi. Pelaku berkata…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.