Shahih
Bab Apa yang Terjuntai dari Pergelangan Kaki Maka Ia di Neraka
Bagian dari izhar yang tergantung di bawah pergelangan kaki adalah di neraka.
Belum termuat.
Shahih
Bagian dari izhar yang tergantung di bawah pergelangan kaki adalah di neraka.
Shahih oleh Darussalam
Jika seorang muhrim tidak menemukan sandal, maka hendaklah ia memakai khuf dan memotongnya, sehingga lebih rendah dari pergelangan kaki.
Shahih oleh Darussalam
Apa pun dari pakaian yang berada di bawah pergelangan kaki, maka itu ada di dalam api.
Shahih oleh Darussalam
Apa pun dari Izar yang berada di bawah pergelangan kaki, maka itu ada di dalam api.
Shahih oleh Al-Albani
Cara seorang mukmin mengenakan pakaian bawah adalah hingga setengah betis dan tidak ada dosa jika itu berada di antara setengah betis dan pergelangan kaki, tetapi apa yang lebih rendah dari pergelangan kaki adalah di Ner
Shahih oleh Darussalam
Pakaian seharusnya sampai ke tengah betis dan betis. Jika Anda bersikeras, maka sedikit lebih rendah, dan jika Anda bersikeras, maka sedikit lebih jauh ke bawah, tetapi pakaian tidak memiliki hak untuk (sampai) ke pergel
Shahih
Dari Abu Sa'id Al-Khudri: Saya mendengar Rasulullah ﷺ ketika pamannya, Abu Talib disebutkan di hadapannya, berkata, "Mungkin syafa'atku akan membantunya (Abu Talib) pada Hari Kebangkitan sehingga dia akan ditempatkan di
Shahih
Diriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair: Seorang pria dari Anshar berselisih dengan Az-Zubair tentang saluran di Harrah yang digunakan untuk mengairi pohon kurma. Rasulullah, memerintahkan Zubair untuk bersikap moderat, be
Shahih
Akan ada sebagian orang yang dijangkau api sampai ke pergelangan kaki, sebagian sampai ke lutut, sebagian sampai ke pinggang, dan sebagian sampai ke tulang selangka.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang tidak mendapatkan sandal, hendaklah ia memakai kaus kaki, dan hendaklah ia memotongnya di bawah pergelangan kaki.
Shahih
Diriwayatkan dari Abdullah: Rasulullah ﷺ ditanya tentang pakaian apa yang boleh dikenakan oleh seorang Muhrim. Beliau menjawab, "Ia tidak boleh mengenakan baju, sorban, celana, jubah, atau pakaian yang diharumkan dengan
Shahih oleh Darussalam
Allah tidak akan melihat kepada Musbil (orang yang membiarkan Izarnya di bawah pergelangan kaki).
Shahih oleh Al-Albani
Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah (ﷺ), "Apa yang harus ditinggalkan oleh orang yang berihram dari pakaian?" Beliau bersabda: "Ia tidak boleh mengenakan baju, tidak boleh mengenakan burdah, tidak boleh mengenakan
Shahih
Dari Abdullah bin Umar, seorang lelaki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh kami kenakan dalam keadaan ihram?" Nabi (ﷺ) menjawab, "Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, atau jubah;
Shahih oleh Darussalam
Dia tidak boleh mengenakan baju, atau sorban, celana, jubah berkepala, dan tidak boleh memakai kaus kaki, kecuali jika dia tidak menemukan sandal, maka dia boleh memakai kaus kaki tetapi harus dipotong di bawah pergelang
Shahih
A man asked the Prophet (ﷺ): "What (kinds of clothes) should a Muhrim (a Muslim intending to perform `Umra or Hajj) wear? He replied, "He should not wear a shirt, a turban, trousers, a head cloak or garment scented with
Shahih oleh Darussalam
Hudhaifah berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم memegang betis kakiku - atau betis kakinya - dan beliau bersabda: "Ini adalah tempat izar, jika kamu harus menurunkannya, maka izar tidak berhak berada di atas pergelanga
Shahih oleh Darussalam
Janganlah kalian mengenakan baju (atau baju-baju), atau 'Imamah, atau celana, atau Khuffs kecuali jika seseorang tidak menemukan sandal, maka dia harus memotongnya (Khuffs) sehingga berada di bawah pergelangan kaki atau
Shahih oleh Darussalam
Janganlah kalian mengenakan baju atau celana, atau sorban, atau jubah, atau khuf, kecuali jika seseorang tidak memiliki sandal, maka biarkan dia mengenakan khuf yang lebih rendah dari pergelangan kaki. Dan janganlah kali
Shahih oleh Darussalam
Jika kamu tidak menemukan izar, maka pakailah celana, dan jika kamu tidak menemukan sandal, maka pakailah khuf, tetapi potonglah agar lebih rendah dari pergelangan kaki.