Bab Celana dan Kaos Kaki bagi Orang yang Berihram Jika Tidak Mendapatkan Sarung atau Sandal
Shahih oleh Darussalam
haddatsana abu mushabin, haddatsana maliku ibnu anasin, an nafiin, waan abdi allahi ibni dinarin, ani abni umara, anna rasula allahi qala " man lam yajid nalayni falyalbas khuffayni walyaqthahuma asfala mina alkabayni ".
Dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang tidak mendapatkan sandal, hendaklah ia memakai kaus kaki, dan hendaklah ia memotongnya di bawah pergelangan kaki."