Sekitar 123 hadits
'Ata' berkata: "Saya mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata: Beberapa orang di antara kami memiliki tanah lebih yang mereka sewakan dengan sepertiga atau seperempat (hasil panen). Nabi (ﷺ) bersabda: 'Siapa yang…
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya (sendiri) atau memberikannya kepada saudaranya (secara gratis, untuk diolah), dan jika ia tidak ingin melakukan itu…
…"Dua pamanku memberitahuku bahwa mereka (yaitu para sahabat Nabi) biasa menyewakan tanah pada masa Nabi (ﷺ) untuk hasil di tepi aliran sungai atau untuk sebagian hasil yang ditentukan oleh pemilik…
Telah diriwayatkan dari 'Amr bin Dinar bahwa Tawus menganggap tidak baik menyewakan tanahnya dengan emas dan perak, tetapi ia tidak melihat ada masalah dengan menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat (hasil…
Diriwayatkan dari Shu'aib: "Az-Zuhri berkata: 'Ibn Al-Musayyab biasa mengatakan: 'Tidak ada salahnya menyewa tanah dengan imbalan emas dan perak, dan Rafi bin Khadij biasa meriwayatkan bahwa Rasulullah…
Diriwayatkan dari Ibn Shihab bahwa Rafi bin Khadij berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang menyewa tanah." Ibn Shihab berkata: "Rafi ditanya setelah itu: 'Bagaimana mereka menyewa tanah?' Dia berkata: 'Dengan imbalan sejumlah…
…' Dia berkata: 'Perintah Rasulullah (ﷺ) adalah benar. Dia bertanya kepada saya: Apa yang kalian lakukan dengan tanah kalian? Saya menjawab: Kami menyewakannya dengan imbalan seperempat (hasil) dan sejumlah wasq kurma…
Dari Amir ash-Sha'bi, Nabi (ﷺ) bersabda: "Jika seseorang menemukan hewan yang pemiliknya tidak mampu memberi makan padanya dan mereka mengeluarkannya (dari rumah), dan dia mengambilnya dan merawatnya, maka…
Diriwayatkan dari Haramah bin Muhayyisah, dari ayahnya, bahwa unta milik Bara' bin Azib masuk ke kebun seorang lelaki dan merusaknya. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa pemilik harta wajib menjaganya di siang…
…diriwayatkan oleh Harb bin ‘Ubaid Allah dari Nabi (ﷺ) dengan makna yang sama melalui mata rantai perawi yang berbeda. Versi ini menggunakan kata kharaj (pajak tanah) sebagai pengganti ‘ushr (sepersepuluh).
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.