Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 62 hadits
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah (ﷺ) melarang penjualan buah-buahan sampai manfaatnya terlihat. Ia melarang baik penjual maupun pembeli (jual beli tersebut).
Diriwayatkan Jabir bin Abdullah: Nabi (ﷺ) melarang penjualan buah (kurma) sampai mereka menjadi merah atau kuning dan layak untuk dimakan.
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah: Nabi (ﷺ) melarang penjualan yang disebut Al-Mukhabara, Al-Muhaqala, dan Al-Muzabana serta penjualan buah-buahan sampai bebas dari cacat. Ia melarang penjualan buah…
Dari Rafi' bin Khadij dan Sahl bin Abi Hathma: Rasulullah (ﷺ) melarang penjualan Muzabana, yaitu menjual buah dengan buah, kecuali dalam kasus 'Araya; beliau mengizinkan pemilik 'Araya untuk melakukan penjualan…
Dari Ibn Umar dari Zaid bin Thabit: Rasulullah mengizinkan penjualan 'Araya dengan memperkirakan jumlah kurma yang ada pada pohon tersebut untuk diukur dengan jumlah kurma kering. Musa bin Uqbah berkata…
Dari Ibn 'Umar, Nabi (ﷺ) bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengonfirmasi kesepakatan selama mereka belum berpisah, atau salah satu dari mereka mengatakan kepada yang lain, 'Pilih …
…tanpa melihat atau memeriksanya dengan baik, dan yang kedua adalah jenis jual beli di mana transaksi dianggap selesai ketika penjual melemparkan barang kepada pembeli tanpa memberi kesempatan untuk melihat, menyentuh…
… dan demikian pula Najsh dilarang. Dan seseorang tidak boleh mendesak orang lain untuk mengembalikan barang kepada penjual agar dapat menjual barangnya sendiri; dan seorang wanita tidak boleh meminta tangan seorang…
…bahwa Nabi ﷺ melarang Muzabana; Muzabana adalah menjual buah-buahan dengan ukuran, jika lebih maka untuk penjual buah, dan jika kurang maka itu menjadi bagian penjual. Dan telah menceritakan kepadaku…
…Umar: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang mempollinasi pohon kurma dan kemudian menjualnya, maka buahnya akan menjadi miliknya kecuali jika pembeli mensyaratkan bahwa buah tersebut menjadi miliknya (dan penjual menyetujuinya)."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.