Shahih oleh Al-Albani
Bab tentang Pemotongan dalam Peminjaman jika Dikhianati
Seorang wanita Makhzumiyah biasa meminjam barang dan mengingkari penerimaannya. Nabi (ﷺ) memerintahkan agar tangannya dipotong.
Shahih oleh Al-Albani
Seorang wanita Makhzumiyah biasa meminjam barang dan mengingkari penerimaannya. Nabi (ﷺ) memerintahkan agar tangannya dipotong.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk satu perempat dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali untuk sebuah perisai atau nilai setara.
Shahih oleh Darussalam
Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali untuk sebuah perisai atau nilai setara. Dan dia berkata bahwa 'Urwah mengatakan: Perisai itu bernilai empat Dirham.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada pemotongan tangan untuk (mencuri) hasil pertanian atau tandan kurma.
Shahih oleh Al-Albani
Telah menceritakan kepada kami Nasr bin Ali, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Bakr, telah menceritakan kepada kami Ibn Juraij, ia berkata: Abu Zubair berkata: Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah SAW bersabda
Shahih oleh Darussalam
Narrated Rafi' bin Khadij: That he heard the Messenger of Allah (ﷺ) say: "There is no cutting of the hand for fruits or palm marrow."
Shahih oleh Al-Albani
Dia juga berkata melalui sanad ini: Rasulullah (ﷺ) bersabda: Pemotongan tangan tidak dikenakan kepada orang yang berkhianat.
Shahih oleh Al-Albani
Ibn ‘Umar berkata: Seorang wanita Makhzumi biasa meminjam barang dan menyangkal telah menerimanya, sehingga nabi (ﷺ) memerintahkan dan tangannya dipotong.
Shahih oleh Darussalam
Telah menceritakan kepada kami Al-Hassan bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, dari Said, dari Mamar, dari Az-Zuhri, dari Amrah, dari Aisyah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tangan pencuri dipotong karena sa
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Amrah bahwa Aisyah berkata: 'Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.'
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada pemotongan tangan untuk (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada pemotongan tangan untuk (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada pemotongan tangan bagi pengkhianat, atau penggelap, maupun perampok.
Shahih oleh Al-Albani
“Tidak ada pemotongan tangan yang dijatuhkan kepada orang yang khianat, orang yang merampok, atau orang yang mencuri.”
Shahih oleh Darussalam
Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali untuk satu perempat Dinar.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) biasa memotong tangan pencuri untuk satu perempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Anas berkata: "Abu Bakr, semoga Allah meridhoinya, memotong (tangan pencuri) untuk sebuah perisai yang bernilai lima Dirham."