Bab Menyebutkan Perbedaan Pada Al-Zuhri
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا " .
Telah menceritakan kepada kami Al-Hassan bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, dari Said, dari Mamar, dari Az-Zuhri, dari Amrah, dari Aisyah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tangan pencuri dipotong karena satu perempat dinar atau lebih."