Sekitar 195 hadits
…membeli hewan yang telah lama tidak diperah, maka ia dapat mengembalikannya, tetapi harus membayar satu sha kurma bersamanya. Dan Nabi (ﷺ) melarang menyambut pemilik barang di jalan jauh dari pasar.
…di ladang dibandingkan siapa pun di Madinah. Kami biasa menyewa tanah dengan hasil dari bagian tertentu yang ditentukan untuk diberikan kepada pemilik tanah. Terkadang hasil dari bagian tersebut terkena hama…
…ﷺ) untuk hasil di tepi aliran sungai (atau untuk bagian hasil yang ditentukan oleh pemilik tanah). Nabi (ﷺ) melarangnya." Saya bertanya kepada Rafi`, "Bagaimana dengan menyewakan tanah untuk Dinar dan…
…yang ditentukan oleh pemilik tanah. Nabi (ﷺ) melarangnya." Saya bertanya kepada Rafi', "Bagaimana dengan menyewakan tanah untuk Dinar dan Dirham?" Dia menjawab, "Tidak ada masalah dalam menyewakan untuk Dinar dan…
…bin Khadij dan Sahl bin Abi Hathma: Rasulullah (ﷺ) melarang penjualan Muzabana, yaitu menjual buah dengan buah, kecuali dalam kasus 'Araya; beliau mengizinkan pemilik 'Araya untuk melakukan penjualan semacam itu.
…dan Sahl bin Abi Hathma menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang penjualan Muzabana, yaitu menjual buah dengan buah, kecuali dalam kasus 'Araya; beliau mengizinkan pemilik 'Araya untuk melakukan jenis penjualan tersebut.
…ia berkata, Rasulullah saw bersabda: "Bagaimana aku bisa merasa nyaman ketika pemilik tanduk telah menempelkan tanduknya dan mendengarkan perintah kapan ia akan diperintahkan untuk meniup, agar ia bisa meniup." Seolah…
…Hurairah berkata: Jangan pergi untuk menyambut barang yang dibawa (ke pasar untuk dijual). Jika ada yang melakukannya dan membeli sebagian darinya, pemilik barang memiliki pilihan (untuk membatalkan kesepakatan) ketika barang…
…kedua pihak dalam transaksi bisnis berbeda (tentang harga suatu barang), dan tidak ada saksi di antara mereka, maka pernyataan pemilik barang akan diterima (sebagai benar) atau mereka dapat membatalkan transaksi.
…pada masa Rasulullah (ﷺ) dengan hasil yang tumbuh di tepi aliran sungai, dan sebagian hasil tanaman yang disepakati oleh pemilik tanah. Namun Rasulullah (ﷺ) melarang kami hal itu." Saya (Hanzalah…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.