Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 43 hadits
…Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki hak untuk menahan atau mengembalikan barang selama mereka belum berpisah atau sampai mereka berpisah; dan jika kedua belah pihak…
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Abu Az-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah - semoga Allah meridhoinya - bahwa Rasulullah ﷺ bersabda…
…pergi dan keluar dari rumahnya agar dia tidak membatalkan transaksi tersebut, karena tradisi adalah bahwa penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan kesepakatan sampai mereka berpisah. Ketika transaksi kami selesai…
…Umar: Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Pembeli dan penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi sebelum mereka berpisah satu sama lain atau jika penjualannya bersifat pilihan." Nafi' berkata, "Ibn `Umar biasa…
Dari Hakim bin Hizam: Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Pembeli dan penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi selama mereka tidak berpisah."
Dari Hakim bin Hizam: Nabi (ﷺ) bersabda, 'Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi selama mereka belum berpisah, dan jika mereka berkata jujur dan menjelaskan cacat barang…
Dari Ibn 'Umar, Nabi (ﷺ) bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengonfirmasi kesepakatan selama mereka belum berpisah, atau salah satu dari mereka mengatakan kepada yang lain, 'Pilih …
Ibn Umar berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda, 'Tidak ada transaksi yang diselesaikan dan final kecuali kedua belah pihak, pembeli dan penjual, berpisah, kecuali jika transaksi tersebut adalah pilihan (di mana keabsahan…
…Allah meridhainya- mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual dengan cara Munabadha, yaitu melemparkan pakaian kepada pembeli sebelum dia melihatnya atau memeriksanya. Dan beliau juga melarang menjual dengan cara Mulamasa…
…Umar: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang mempollinasi pohon kurma dan kemudian menjualnya, maka buahnya akan menjadi miliknya kecuali jika pembeli mensyaratkan bahwa buah tersebut menjadi miliknya (dan penjual menyetujuinya)."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.