Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 280 hadits
…pun yang diberikan sebagai mahar, atau hadiah, atau dijanjikan kepadanya sebelum pernikahan adalah miliknya. Apa pun yang diberikan setelah pernikahan adalah milik orang yang memberikannya. Dan yang paling berhak untuk…
…Alqamah, dari Abdullah, bahwa seorang wanita dibawa kepadanya yang telah menikah dengan seorang pria yang kemudian meninggal tanpa menetapkan mahar untuknya dan tanpa menggaulinya. Mereka terus mendatanginya selama hampir sebulan…
Diriwayatkan dari An-Nu'man bin Bashir bahwa seorang laki-laki bernama 'Abdur-Rahman bin Hunain atau Yunbaz Qurqur telah berhubungan dengan budak wanita istrinya, dan hal ini dilaporkan kepada…
Dari An-Nu'man bin Bashir, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda tentang seorang laki-laki yang berhubungan dengan budak wanita istrinya: "Jika dia membolehkannya, aku akan menghukumnya dengan seratus cambukan, dan…
Dari Salamah bin Al-Muhabbaq, beliau berkata: "Nabi (ﷺ) memutuskan hukum tentang seorang laki-laki yang berhubungan dengan budak wanita istrinya: 'Jika dia memaksanya, maka dia bebas, dan dia harus…
…Abdullah, putra Muhammad, dari ayah mereka, bahwa Ali mendengar bahwa seorang lelaki tidak melihat ada yang salah dengan Mut'ah (pernikahan sementara). Dia berkata: "Kamu bingung, Rasulullah (ﷺ) melarangnya, dan…
…putra Muhammad bin Ali, dari ayah mereka, dari Ali bin Abi Talib, bahwa Rasulullah ﷺ pada Hari Khaibar melarang pernikahan sementara dengan wanita, dan (beliau juga melarang) daging keledai jinak.
…berkata: "Rasulullah ﷺ pada Hari Khaibar melarang pernikahan sementara dengan wanita." (Salah satu perawi) Ibn Al-Muthanna berkata: "Pada Hari Hunain." Dia berkata: "Inilah yang diceritakan kepada kami oleh Abdul…
Diriwayatkan dari Ar-Rabi' bin Sabrah Al-Juhani bahwa ayahnya berkata: "Rasulullah ﷺ memberikan izin untuk Mut'ah, maka aku dan seorang lelaki pergi kepada seorang wanita dari Bani 'Amir…
Diriwayatkan bahwa Abu Balj berkata: "Saya mendengar Muhammad bin Hatib berkata: 'Apa yang membedakan antara yang halal dan yang haram adalah suara (nyanyian).'"
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.