Hadits Musnad Ahmad No. 466 - Musnad Utsman bin Affan

Sekarang hadits.id sudah merujuk kepada data sunnah.com. Data lebih valid, insya Allah

حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى، عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ، ابْنَهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَنَهَاهُ أَبَانُ وَزَعَمَ أَنَّ عُثْمَانَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُحْرِمُ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكِحُ‏.‏

Diriwayatkan dari Nubaih bin Wahb bahwa `Umar bin Ubaidullah ingin mengatur pernikahan untuk putranya ketika dia dalam keadaan ihram, tetapi Aban melarangnya dan berkata bahwa `Utsman meriwayatkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, mengatur pernikahan, atau melamar.'

☝️ Salin kutipan hadits diatas

Donasi operasional website

Rp 10,000

QRIS QRIS donasi Rp 10,000

Rp 30,000

QRIS QRIS donasi Rp 30,000

Rp 50,000

QRIS QRIS donasi Rp 50,000

Rp 100,000

QRIS QRIS donasi Rp 100,000

Rp 1,000,000

QRIS QRIS donasi Rp 1,000,000

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.