Sekitar 30 hadits
…Seorang laki-laki datang kepada Ali radhiyallahu anhu dan berkata: "Wahai Amirul Mukminin, saya tidak mampu membayar mukatabah saya, maka bantulah saya." Ali radhiyallahu anhu berkata: "Maukah aku ajarkan kepadamu…
Dari Ibn Abbas, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Jika mukatab mendapatkan hukuman (dari darah) atau warisan, maka ia mewarisi sesuai dengan seberapa banyak ia dibebaskan dari itu…
…Gharib. Dan ini dipraktikkan menurut kebanyakan orang berilmu di antara Sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم dan lainnya: Mukatab adalah seorang budak selama masih ada yang terutang dari Kitabahnya.
Dari Umm Salamah, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Jika salah satu dari kalian (wanita) memiliki Mukatab yang memiliki apa yang dapat memenuhi (Kitabah), maka hendaklah dia berhijab…
…bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tiga orang yang pertolongannya adalah hak atas Allah: pejuang di jalan Allah, mukatab yang ingin melunasi (utang pembebasannya), dan orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian."
Diriwayatkan dari Umm Salamah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda, "Jika salah satu dari kalian (perempuan) memiliki seorang Mukatab, dan dia memiliki cukup (harta) untuk melunasi (kontrak pembebasan), maka hendaklah dia menutupi…
…Urwah, dari ayahnya, tentang Aisyah istri Nabi صلى الله عليه وسلم: bahwa Barirah datang kepadanya ketika dia adalah seorang Mukatabah, dan tuannya telah menulis kontrak pembebasan untuk sembilan Uqiyyah…
Dari Abdullah bin Umar: Aisyah ingin membeli seorang budak perempuan untuk memerdekakannya. Para tuannya mensyaratkan bahwa wala'nya untuk mereka. Rasulullah (ﷺ) berkata (kepada Aisyah), "Apa yang mereka syaratkan tidak…
Dari Amrah binti Abdurrahman: Barirah datang meminta bantuan Aisyah, ibu orang-orang beriman, maka Aisyah berkata kepadanya, 'Jika tuanmu setuju, aku akan membayar harga dirimu secara sekaligus dan memerdekakanmu.' Barirah…
…dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Jika seorang mukatab (budak yang telah membuat perjanjian untuk membeli kebebasannya) memberikan darah (diyat) atau mewarisi harta, maka ia…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.