Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Sekitar 31 hadits

Topik terkait: larangan Rasulullah sewa pertanian sewa tanah menyewa tanah hadits dinar
Bab Menyebutkan Hadits-Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga atau Seperempat Hasil Kitab Pertanian

Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang Al-Haql (menyewa tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat hasil)."

Bab Penyebutan Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Istilah Para Perawi Buku Pertanian

Telah diceritakan kepada kami Amru bin Ali, ia berkata: "Telah mengabarkan kepada kami Abu Asim, ia berkata: "Telah mengabarkan kepada kami Uthman bin Murrah, ia berkata: "Aku bertanya kepada Al…

Bab Menyebutkan Hadits-hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata-kata Para Perawi Kitab Pertanian

…yang telah bermanfaat bagi kami, tetapi perintah Rasulullah lebih baik bagi kami. Dia berkata: 'Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau meninggalkannya atau memberikannya (kepada orang lain untuk diolah).'"

Bab Penyebutan Hadits yang Berbeda tentang Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata Para Perawi Kitab Penyewaan Tanah

…saya memberitahukan kepada saya bahwa mereka biasa menyewa tanah pada masa Rasulullah (ﷺ) dengan hasil yang tumbuh di tepi aliran sungai, dan sebagian hasil tanaman yang disepakati oleh pemilik tanah

Bab Penyebutan Hadits yang Berbeda tentang Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata Para Perawi Kitab Penyewaan Tanah

…aliran sungai dan tempat keluarnya mata air - beberapa area yang mungkin memberikan hasil yang baik dan beberapa mungkin tidak sama sekali - dan orang-orang tidak menyewa tanah dengan cara lain…

Bab Menyebutkan Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat dan Perbedaan Kata Para Perawi Kitab Pertanian

Dari 'Ata' dari Jabir, bahwa Rasulullah (saw) bersabda: "Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengusahakannya. Jika ia tidak mampu mengusahakannya, hendaklah ia memberikannya kepada saudaranya yang Muslim dan tidak…

Bab Sebutkan Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata Para Perawi Kitab Penyewaan Tanah

…boleh bercocok tanam: Seorang lelaki yang memiliki tanah yang ia tanami; seorang lelaki yang diberikan tanah dan ia menanam apa yang diberikan; dan seorang lelaki yang menyewa tanah dengan emas…

Bab Sebutkan Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata Para Perawi Kitab Penyewaan Tanah

Diriwayatkan bahwa Said berkata: "Rasulullah ﷺ melarang Al-Muhaqalah." Said berkata: "Dan ia menyebutkan sesuatu yang serupa." Dan Sufyan Ath-Thawri meriwayatkannya dari Tariq.

Bab Penyebutan Hadits yang Berbeda tentang Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata Para Perawi Kitab Penyewaan Tanah

Diriwayatkan bahwa Tariq berkata: "Saya mendengar Sa'eed bin Al-Musayyab berkata: 'Mengolah tanah tidak diperbolehkan kecuali dalam tiga keadaan: Tanah yang dimiliki, tanah yang diberikan kepada seseorang, atau tanah

Bab Menyebutkan Hadits-Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Lafazh Para Perawi Kitab Penyewaan

Diriwayatkan dari Shu'aib: "Az-Zuhri berkata: 'Ibn Al-Musayyab biasa mengatakan: 'Tidak ada salahnya menyewa tanah dengan imbalan emas dan perak, dan Rafi bin Khadij biasa meriwayatkan bahwa Rasulullah…

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.