Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 171 hadits
…semuanya berhak mendapatkan pertolongan dari Allah: Mujahid yang berjuang di jalan Allah, laki-laki yang menikah untuk menjaga kesucian dirinya, dan budak yang memiliki kontrak pembebasan dan ingin membeli kebebasannya."
…berkata: 'Rifa'ah menceraikan saya dan menjadikannya talak yang tidak bisa dirujuk. Kemudian saya menikah dengan 'Abdur-Rahman bin Az-Zubair, dan apa yang dimilikinya seperti ujung kain.' Rasulullah (ﷺ…
…kamu tidak tahu bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: Tidak halal darah seorang Muslim, kecuali seorang lelaki yang berzina setelah menikah, atau seseorang yang kafir setelah menjadi Muslim…
…berkata: "Aisyah berkata: 'Wahai Ammar! Apakah kamu tidak tahu bahwa tidak diperbolehkan menumpahkan darah seorang Muslim kecuali dalam tiga kasus: nyawa dibalas nyawa, seorang laki-laki yang berzina setelah menikah.'"
Dari Aisyah, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: Zani yang sudah menikah, yang harus dirajam; seorang…
Dari Ibn 'Umar bahwa: 'Uthman berkata: 'Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam tiga keadaan: Seorang lelaki yang berzina setelah menikah; atau yang membunuh dengan…
Dari Utsman bin Affan, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam tiga keadaan: Seorang yang berzina setelah menikah; atau seseorang yang membunuh orang…
…dari Abdullah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam salah satu dari tiga kasus: Nyawa dibalas nyawa, pezina yang sudah menikah, dan orang yang meninggalkan agamanya."
…bin Musa, dari Nubaih bin Wahb, bahwa Umar bin Ubaidillah bin Ma'mar mengirimkan kepada Aban bin Uthman menanyakan apakah orang yang sedang ihram boleh menikah. Aban menjawab, sesungguhnya Uthman…
…ﷺ) diberitahu tentang hal itu dan beliau berkata: "Jangan mengamati hijab di hadapannya, karena apa yang menjadi haram (untuk menikah) melalui menyusui adalah sama dengan yang menjadi haram melalui keturunan."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.