Sekitar 812 hadits
…bersabda: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam tiga keadaan: jika seorang lelaki kafir setelah menjadi Muslim, atau berzina setelah menikah, atau membunuh seseorang dan dieksekusi sebagai balasan.' Demi Allah…
…halal (menumpahkan) darah seorang Muslim kecuali dalam tiga kasus: jika seorang lelaki kafir setelah menjadi Muslim, atau berzina setelah menikah, atau membunuh seseorang dan dihukum mati sebagai balasannya." Demi Allah…
…rasa dia pasti seorang Badui. 'Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau mengatur pernikahan.' 'Utsman (رضي الله عنه) memberitahuku bahwa dari Nabi (ﷺ), dan Nubaih memberitahuku sesuatu yang…
…berselisih mengenai dia. Ali berkata: Aku mengambilnya dan dia adalah putri pamanku. Ja'far berkata: Dia adalah putri pamanku dan bibinya menikah denganku. Zaid berkata: Dia adalah putri saudaraku. Rasulullah …
…Aku berkata: Putri Hamzah. Dia berkata: 'Tidakkah kau tahu bahwa dia adalah putri saudaraku melalui penyusuan? Allah telah mengharamkan (untuk menikah) melalui penyusuan apa yang Dia haramkan melalui hubungan darah.'
…tidak halal kecuali dalam salah satu dari tiga keadaan: jika ia kafir setelah beriman, atau ia berzina setelah menikah, atau ia membunuh jiwa dan boleh dibunuh sebagai balasannya." Talhah berkata:…
…istri Nabi. Ia berkata: "Subai'ah Al-Aslamiyyah melahirkan tidak lama setelah suaminya meninggal, maka ia meminta fatwa kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan beliau memerintahkannya untuk menikah."
…kamu harus tinggal bersamanya hingga kamu haid.' Dalam hal ini ia mengikuti keputusan Rasulullah (ﷺ) mengenai Maryam Al-Maghaliyah, yang menikah dengan Thabit bin Qais dan ia menggugat cerai darinya.'
…keji yang nyata. Ia berkata, “Ini berarti bahwa seorang lelaki biasa mewarisi wanita kerabatnya. Ia menghalanginya dari menikah hingga ia meninggal atau mengembalikan mahar kepadanya. Maka Allah melarang praktik itu.
…paling berhak untuk itu adalah Nabi (ﷺ). Rasulullah (ﷺ) tidak menikahi salah satu dari istrinya atau memberikan salah satu dari putrinya untuk menikah dengan mahar lebih dari dua belas uqiyah.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.