Sekitar 49 hadits
…yang menuliskannya, dua orang yang menjadi saksi, orang yang menikahi seorang wanita dan menceraikannya agar dia menjadi halal bagi suami pertamanya, dan orang yang untuknya hal itu dilakukan, orang yang…
…yang memakannya, orang yang menulisnya, dua orang yang menjadi saksi, orang yang menikahi seorang wanita dan menceraikannya agar dia menjadi halal bagi suami pertamanya, dan orang yang untuknya itu dilakukan.
…dua orang yang menjadi saksi, yang menuliskannya, yang menikahi seorang wanita dan menceraikannya agar ia menjadi halal bagi suami pertamanya, dan orang yang untuknya itu dilakukan, wanita yang bertato dan…
…Madinah. Saya bertemu 'Uthman bin `Affan dan menawarkan Hafsah kepadanya untuk dinikahi, saya berkata: Jika kamu mau, saya akan menikahkan Hafsah denganmu. Dia berkata: Saya akan memikirkannya. Beberapa hari berlalu…
…saat itu). ‘Utsman (رضي الله عنه) berkata kepadanya: Rasulullah (ﷺ) keluar kepada beberapa pemuda dari Muhajirin dan berkata: “Siapa di antara kalian yang memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia…
…bersabda: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam tiga keadaan: jika seorang lelaki kafir setelah menjadi Muslim, atau berzina setelah menikah, atau membunuh seseorang dan dieksekusi sebagai balasan.' Demi Allah…
…halal (menumpahkan) darah seorang Muslim kecuali dalam tiga kasus: jika seorang lelaki kafir setelah menjadi Muslim, atau berzina setelah menikah, atau membunuh seseorang dan dihukum mati sebagai balasannya." Demi Allah…
…rasa dia pasti seorang Badui. 'Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau mengatur pernikahan.' 'Utsman (رضي الله عنه) memberitahuku bahwa dari Nabi (ﷺ), dan Nubaih memberitahuku sesuatu yang…
…berselisih mengenai dia. Ali berkata: Aku mengambilnya dan dia adalah putri pamanku. Ja'far berkata: Dia adalah putri pamanku dan bibinya menikah denganku. Zaid berkata: Dia adalah putri saudaraku. Rasulullah …
…Aku berkata: Putri Hamzah. Dia berkata: 'Tidakkah kau tahu bahwa dia adalah putri saudaraku melalui penyusuan? Allah telah mengharamkan (untuk menikah) melalui penyusuan apa yang Dia haramkan melalui hubungan darah.'
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.