Shahih oleh Darussalam
Bab Mengambil Kembali Hibah
“Orang yang mengambil kembali hadiah seperti orang yang kembali kepada muntahnya.”
Shahih oleh Darussalam
“Orang yang mengambil kembali hadiah seperti orang yang kembali kepada muntahnya.”
Shahih
Barangsiapa mengambil seseorang sebagai sekutunya tanpa izin pemiliknya, maka atasnya ada laknat Allah dan para malaikat, dan tidak ada amal wajibnya maupun amal sunnah yang akan diterima (oleh Allah).
Shahih oleh Darussalam
“Sesungguhnya perumpamaan orang yang mengambil kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang makan hingga kenyang, lalu memuntahkan, kemudian kembali memakan muntahnya.”
Shahih
Contoh yang buruk bukanlah untuk kami. Siapa yang mengambil kembali hadiahnya adalah seperti anjing yang menelan kembali muntahnya.
Shahih
Perumpamaan orang yang mengambil kembali sedekahnya adalah seperti anjing yang muntah, kemudian kembali ke muntahnya dan memakannya.
Shahih oleh Darussalam
Orang yang mengambil kembali hadiahnya seperti anjing yang memuntahkan kemudian kembali ke muntahnya.
Shahih oleh Darussalam
Orang yang mengambil kembali hadiah (hibah)nya, seperti anjing yang muntah kemudian kembali ke muntahnya.
Shahih oleh Darussalam
Tidak halal bagi seorang laki-laki untuk memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, kecuali apa yang diberikan seorang ayah kepada anaknya.
Shahih oleh Darussalam
Tidak boleh salah seorang di antara kalian mengambil kembali hadiahnya, kecuali seorang ayah (mengambil kembali) dari anaknya.
Shahih oleh Darussalam
Perumpamaan orang yang memberi hadiah, lalu mengambilnya kembali, adalah seperti anjing yang makan sampai kenyang, lalu muntah, kemudian kembali untuk mengambil muntahnya.
Shahih
Dari Ibn Abbas, Nabi (ﷺ) bersabda, "Orang yang mengambil kembali hadiahnya adalah seperti orang yang menelan muntahnya."
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada seorang pun yang boleh mengambil kembali hadiahnya kecuali seorang ayah (mengambil kembali hadiah) dari anaknya. Orang yang mengambil kembali hadiahnya adalah seperti orang yang kembali kepada muntahnya.
Shahih oleh Darussalam
Perumpamaan orang yang memberi sedekah kemudian mengambilnya kembali adalah seperti anjing yang muntah, kemudian kembali kepada muntahnya dan memakannya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Orang yang mengambil kembali hadiah adalah seperti orang yang kembali ke muntahnya."
Shahih
Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa Nabi (ﷺ) bersabda, "Orang yang mengambil kembali hadiahnya (yang telah diberikan) adalah seperti anjing yang memuntahkan makanan, kemudian kembali memakannya."
Shahih oleh Darussalam
Telah diceritakan dari Abu Az-Zubair, dari Tawus, bahwa Ibn 'Abbas berkata: 'Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Orang yang mengambil kembali hadiah, seperti orang yang kembali kepada muntahnya.'
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Tidak pantas bagi kita untuk meninggalkan contoh yang buruk. Orang yang mengambil kembali hadiahnya seperti anjing dengan muntahnya.'
Shahih oleh Darussalam
Nazar tidak membawa sesuatu kepada anak Adam yang tidak ditentukan untuknya. Tetapi itu adalah cara untuk mengambil harta dari orang yang kikir.
Shahih oleh Darussalam
Saya berkata: 'Wahai Rasulullah! Kami menemui suatu kaum dan mereka tidak menjamu kami, dan mereka tidak memberikan hak kami, dan kami tidak mengambil sesuatu dari mereka. Maka Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Jika mereka menol
Shahih oleh Darussalam
Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.