Bab Siapa yang Memberikan kepada Anaknya Kemudian Mengambil Kembali
Shahih oleh Darussalam
haddatsana jamilu ibnu alhasani, haddatsana abdu alala, haddatsana saidun, an amirin alahwali, an amriw ibni syuaybin, an abihi, an jaddihi, anna nabiyya allahi qala " la yarji ahadukum fi hibatihi ila alwaada min waladihi ".
Dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi Allah ﷺ bersabda: "Tidak boleh salah seorang di antara kalian mengambil kembali hadiahnya, kecuali seorang ayah (mengambil kembali) dari anaknya."