Sekitar 290 hadits
…bahwa ia ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, tetapi tidak menetapkan mahar dan tidak menggaulinya sebelum ia meninggal. Ibn Mas'ud berkata: "Ia harus mendapatkan mahar seperti…
…bersabda: "Tidak ada satu jiwa pun yang dibunuh secara zalim, kecuali akan ada bagian tanggung jawab atas darahnya pada anak Adam yang pertama, karena dialah yang pertama kali menetapkan pembunuhan."
…diyat untuk orang yang saya terapkan hukuman kecuali untuk orang yang minum khamr, karena Rasulullah (ﷺ) tidak menetapkan sesuatu yang pasti. Itu adalah sesuatu yang kami putuskan (berdasarkan kesepakatan) sendiri.…
…kerikil kepada wanita lain dan wanita yang terkena mengalami keguguran. Perkara ini dirujuk kepada Nabi dan beliau menetapkan diyah untuk anaknya sebanyak lima ratus ekor domba. Dan pada hari itu…
…Maha Suci Dia, berkata: 'Aku telah menetapkan bahwa mereka tidak akan kembali ke kehidupan.' Dia berkata: 'Wahai Tuhanku, sampaikanlah (berita ini) kepada orang-orang yang aku tinggalkan.' Allah berfirman: 'Jangan…
…lagi wala' adalah untuk yang dibebaskan.' Kemudian Rasulullah ﷺ berdiri di mimbar dan berkata: 'Apa yang terjadi dengan beberapa orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah…
…merasa kesal, kecuali dalam kasus orang yang minum khamr, jika (orang seperti itu) mati, saya akan membayar diyah (kepada keluarganya) karena Rasulullah (ﷺ) tidak menetapkannya (tidak menentukan jumlah cambukan tertentu).
…tanya mengapa. Maka saya duduk; dan ketika beliau selesai shalat, beliau berkata: 'Allah (SWT) menetapkan apa yang Dia kehendaki, dan Dia telah menetapkan bahwa kita tidak boleh berbicara selama shalat.'"
…aku dalam apa yang Engkau berikan, lindungilah aku dari keburukan apa yang Engkau tetapkan, karena Engkau yang menetapkan, dan tidak ada yang ditetapkan untuk-Mu. Barangsiapa yang Engkau jadikan teman…
…'Apa itu shighar?' (Artinya) seorang laki-laki menikahi putri seorang laki-laki lain dan memberikan putrinya untuk dinikahi tanpa menetapkan mahar; dan seorang laki-laki menikahi saudara perempuan seorang laki…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.