Sekitar lebih dari 1000 hadits
…bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama, maka pembebasannya harus dilakukan sepenuhnya dengan membayar sisa harganya dari hartanya jika ia memiliki cukup harta; jika tidak…
…umum, dan dia memiliki uang yang cukup untuk membebaskan sisa harga budak (yang diestimasi secara adil), maka dia harus membebaskan budak itu sepenuhnya dengan membayar sisa harganya; jika tidak, maka…
…dan ketika unta-unta dari sedekah datang kepadanya, beliau memerintahkan saya untuk membayar kepada orang itu unta mudanya. Saya berkata: Saya hanya menemukan unta yang sangat baik yang berusia tujuh…
…dan beliau bersabda: 'Bebaskanlah dia, karena wala' itu untuk orang yang membayar perak.' Maka saya membebaskannya dan Rasulullah (ﷺ) memanggilnya dan memberinya pilihan mengenai suaminya. Dia berkata: 'Bahkan jika kamu…
…muka). Mereka mengirimku kepada Ibn Abi Awfa dan aku bertanya kepadanya, dan dia menjawab: Kami biasa membayar di muka (salaf) pada masa Rasulullah (ﷺ), Abu Bakar dan 'Umar dalam gandum…
…Orang-orang Nabati dari Syam datang kepada kami dan kami membayar di muka kepada mereka (dalam kontrak salam) dengan gandum dan minyak zaitun dengan harga yang telah ditentukan dan untuk…
…Jika kamu menghukum, maka hakimilah di antara mereka dengan adil." Banu an-Nadir biasa membayar setengah darah jika mereka membunuh seseorang dari Banu Qurayzah. Ketika Banu Qurayzah membunuh seseorang dari…
…bersabda: Demi Allah, lebih berdosa di sisi Allah bagi salah satu dari kalian untuk bersikeras dalam sumpah mengenai keluarganya daripada membayar kafarat yang telah Allah tetapkan atasnya (karena melanggar sumpah).
…Tuhan yang berhak disembah selain Allah (Rasulullah ﷺ menunjuk dengan tangannya); mendirikan shalat dengan baik; membayar zakat; berpuasa di bulan Ramadan; dan membayar khumus (satu per lima) dari harta rampasan…
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Seorang lelaki memerdekakan bagiannya dalam seorang budak. Nabi (ﷺ) mengizinkan pemerdekaannya (secara penuh), dan mewajibkan dia untuk membayar sisa harganya.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.