Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 859 hadits
…berkata: "Rasulullah (ﷺ) melaknat wanita yang bertato dan yang ditato, wanita yang menyambung rambut dan yang disambung rambutnya, pemakan riba dan yang membayarnya, serta Al-Muhallil dan Al-Muhallal Lahu."
…dan beliau bersabda: 'Bebaskanlah dia, karena wala' itu untuk orang yang membayar perak.' Maka saya membebaskannya dan Rasulullah (ﷺ) memanggilnya dan memberinya pilihan mengenai suaminya. Dia berkata: 'Bahkan jika kamu…
…yang datang untuk beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, mendirikan shalat, membayar zakat, dan menjauhi dosa-dosa besar, maka baginya adalah surga." Mereka bertanya tentang dosa besar…
…itu kepada Nabi (ﷺ) dan beliau bersabda: 'Bebaskanlah dia, karena wala' itu milik orang yang membayar perak.'" Dia berkata: "Maka saya membebaskannya. Rasulullah (ﷺ) memanggilnya dan memberinya pilihan mengenai suaminya…
…له عليه وسلم, menceritakan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم membeli seekor kuda dari seorang Badui dan memintanya untuk mengikutinya agar dapat membayar harga kuda tersebut. Nabi صلى ال…
…kontraknya. Aisyah berkata: 'Kembalilah kepada tuanmu, dan jika mereka setuju agar aku membayar lunas kontrakmu dan kesetiaanmu menjadi milikku, maka aku akan melakukannya.' Barirah memberitahukan hal itu kepada tuannya, tetapi…
…saya) dengan imbalan sembilan Uwqiyah, satu Uwqiyah dibayar setiap tahun; bantulah saya,' dia belum membayar apa pun untuk kontrak pembebasannya.' Aisyah, yang menyukainya dan ingin membantunya, berkata: 'Kembali kepada tuanmu…
…meminjam empat puluh ribu (dirham) dariku, kemudian datanglah harta kepadanya, lalu ia membayarkannya kepadaku dan berkata: 'Semoga Allah memberkahi keluargamu dan hartamu. Sesungguhnya balasan untuk pinjaman adalah pujian dan pengembalian.'"
…dan kekasihku صلى الله عليه وسلم berkata: "Tidak ada seseorang yang meminjam uang, dan Allah mengetahui bahwa ia berniat untuk membayarnya, melainkan Allah akan membayarkannya untuknya di dunia ini."
…ﷺ) bersabda: 'Siapa yang membebaskan bagiannya dari seorang budak, dan dia memiliki kekayaan yang cukup untuk membebaskannya sepenuhnya dengan membayar harga budak tersebut, maka hendaklah dia membebaskannya dengan hartanya sendiri.'"
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.