Shahih oleh Darussalam
Bab Jika Anjing Membunuh
Ketika engkau melepaskan anjing-anjing terlatihmu dan mereka menangkap (hewan buruan) untukmu, maka makanlah.
Shahih oleh Darussalam
Ketika engkau melepaskan anjing-anjing terlatihmu dan mereka menangkap (hewan buruan) untukmu, maka makanlah.
Shahih oleh Darussalam
Dari Sulaiman bin Buraidah: Dari ayahnya bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Aku pernah melarang kalian dari (memakan) daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang mampu memberi kepada yang tidak mampu. Maka (sekarang)
Shahih oleh Darussalam
Dari 'Abis bin Rabi'ah: 'Saya bertanya kepada Ibu Para Mukmin: 'Apakah Rasulullah (ﷺ) melarang daging kurban?' Ia menjawab: 'Tidak, tetapi hanya sedikit orang yang bisa berkurban, jadi beliau suka agar mereka memberi mak
Shahih
Di antara pohon-pohon ada satu pohon yang menyerupai seorang mukmin.
Shahih
Makanlah meskipun mereka semua dalam keadaan ihram.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abi Qatadah berkata: "Ayahku berangkat bersama Rasulullah (ﷺ) pada tahun Al-Hudaybiyah, dan para sahabatnya berihram, tetapi ia tidak. (Ia berkata:) 'Ketika saya bersama sahabat-sahabatku,
Shahih oleh Al-Albani
Ia memakannya dan meminta air untuk berwudhu. Ia berwudhu dengan itu dan melaksanakan shalat Zhuhur. Kemudian ia meminta sisa makanan dan memakannya. Setelah itu, ia berdiri dan shalat tanpa berwudhu.
Shahih oleh Al-Albani
Berwudhulah setelah memakannya.
Shahih
Kami tidak akan memakannya, karena kami dalam keadaan Ihram.
Shahih oleh Al-Albani
Siapa yang memakannya, janganlah mendekati masjid kami.
Shahih oleh Darussalam
maka ia boleh memakannya, kecuali jika telah menjadi busuk.
Shahih oleh Darussalam
Saya tidak memakannya, tetapi saya tidak mengatakan bahwa itu haram.
Shahih oleh Darussalam
Saya tidak memakannya tetapi saya tidak mengatakan bahwa itu haram.
Shahih oleh Darussalam
dia menyuruhku untuk memakannya. Saya berkata: 'Apakah itu termasuk hewan buruan (yang dapat diburu)?' Dia menjawab: 'Ya,' saya bertanya: 'Apakah kamu mendengarnya dari Rasulullah?' Dia menjawab: 'Ya.'
Shahih
Ia boleh memakannya jika ia mau.
Shahih
Kami menyembelih seekor kuda dan memakannya pada masa hidup Rasulullah (ﷺ).
Shahih oleh Darussalam
Kami biasa menyimpan kaki hewan dan Rasulullah (ﷺ) memakannya lima belas hari setelah kurban.
Shahih
Maka, kami memakannya sebanyak yang kami inginkan selama delapan belas hari.
Shahih oleh Darussalam
Dekatlah (dan makan) karena aku telah melihat Rasulullah ﷺ memakannya.
Shahih
Ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم hendak memakannya, Maimunah berkata: Itu adalah daging kadal.