Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Sekitar lebih dari 1000 hadits

Topik terkait: rajm nabi hadits zina hukuman budak ma'iz wanita
Bab Rajm Ma'iz bin Malik Kitab Hudud

Diriwayatkan dari Al-Lajlaj al-Amiri: Saya sedang bekerja di pasar. Seorang wanita lewat membawa seorang anak. Orang-orang bergegas ke arahnya, dan saya juga ikut bergegas. Kemudian saya pergi…

Bab Rajm Ma'iz bin Malik Kitab Hudud

Diriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa Ma'iz bin Malik telah dirajam.

Bab Rajm Ma'iz bin Malik Kitab Hukuman

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Talq bin Ghannam, telah menceritakan kepada kami Abdul Salam bin Hafsh, telah menceritakan kepada kami Abu Hazim, dari…

Bab Rajm Ma'iz bin Malik Kitab Hukuman

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami, dan telah menceritakan kepada kami Ibn As-Sarh - makna - ia berkata: Telah memberitakan kepada kami Abdullah…

Bab Rajm Ma'iz bin Malik Kitab Hudud

Jabir berkata: Seorang lelaki berzina dengan seorang wanita. Tidak diketahui bahwa dia sudah menikah. Maka dia dicambuk. Kemudian diketahui bahwa dia sudah menikah, maka dia dirajam sampai mati.

Bab Dalam Berhati-hati Terhadap Manusia Kitab Adab

Abu Hurairah melaporkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: Seorang mukmin tidak akan disengat dua kali dari lubang yang sama.

Bab Dalam Memperbaiki Hubungan Antara Manusia Kitab Adab

Umm Kulthum, putri ‘Uqbah, berkata: Saya tidak mendengar Rasulullah (ﷺ) memberikan keringanan untuk sesuatu yang diucapkan orang secara salah kecuali dalam tiga hal. Rasulullah (ﷺ) berkata: Saya tidak menghitung sebagai…

Bab Tentang Siapa yang Menghasut Budak Terhadap Majikannya Kitab Adab

Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Rasulullah (ﷺ) bersabda: Jika seseorang menghasut (memprovokasi) istri seorang pria atau budaknya (terhadapnya), maka dia bukan dari kami.

Bab tentang hamba sahaya yang dimerdekakan sementara dia masih di bawah seorang yang merdeka atau budak Kitab Talak

Ibnu Abbas berkata, "Suami Barirah adalah seorang budak hitam bernama Mughith. Nabi (ﷺ) memberinya pilihan dan memerintahkannya untuk menjalani masa iddah."

Bab tentang hamba sahaya yang dimerdekakan sementara dia masih di bawah seorang yang merdeka atau budak Kitab Talak

Dalam menceritakan kisah Barirah, Aisyah berkata, "Suaminya adalah seorang budak, maka Rasulullah (ﷺ) memberinya pilihan. Dia memilih dirinya sendiri. Seandainya dia seorang yang merdeka, dia tidak akan diberi pilihan."

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.