Sekitar 139 hadits
…kepadanya, "Apa ini?" Ia menjawab: "Wahai Rasulullah, saya menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma dari emas." Beliau bersabda: "Semoga Allah memberkatimu. Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor domba."
…'Apa itu shighar?' (Artinya) seorang laki-laki menikahi putri seorang laki-laki lain dan memberikan putrinya untuk dinikahi tanpa menetapkan mahar; dan seorang laki-laki menikahi saudara perempuan seorang laki…
…Rahman bin al-Hakam, dan Abdur Rahman menikahkan putrinya dengan dia. Dan mereka menjadikan ini (pertukaran) sebagai mahar. Mu'awiyah menulis kepada Marwan memerintahkannya untuk memisahkan mereka. Dia menulis dalam…
…Ketika aku masuk kepadanya, aku mendapati dia hamil." (Aku menyebutkan ini kepada Nabi). Nabi (ﷺ) bersabda: "Dia akan mendapatkan mahar, karena engkau telah menghalalkan farjinya bagimu. Anak itu akan menjadi…
…Kami mempersembahkan diri kami kepadanya (untuk melakukan nikah mut'ah), maka ia berkata: "Apa mahar yang akan kamu berikan kepadaku?" Saya berkata: "Jubahku." Dan teman saya juga berkata: "Jubahku." Dan…
…perempuan yang hidup dengan walinya dan berbagi hartanya. Kekayaan dan kecantikannya mungkin menggoda walinya untuk menikahinya tanpa memberikan mahar yang memadai yang mungkin diberikan oleh pelamar lain. Oleh karena itu…
…Ash-Shighar berarti ketika seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan laki-laki lain, dengan syarat laki-laki itu menikahkan putrinya kepadanya, dan tidak ada mahar yang dipertukarkan di antara mereka.
…ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Yunus, dari Ibn al-Habhab, dari Anas, "Rasulullah (ﷺ) telah memerdekakan Safiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maharnya." Dan lafazhnya adalah milik Muhammad.
Dari Abu Mas'ud al-Ansari, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang harga anjing, mahar pelacur, dan upah dukun.
…yang cenderung kepada kecantikan dan hartanya, dan ingin menikahinya dengan mahar yang lebih rendah dari yang diberikan kepada wanita-wanita sebandingnya. Maka mereka (yaitu para wali) dilarang untuk menikahi anak…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.