Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Sekitar lebih dari 1000 hadits

Topik terkait: hadits Nabi khulu' zhihar sedekah kurma rasulullah zihar
Bab Tentang Wanita yang Meminta Cerai untuk Mengosongkan Tempatnya Kitab Talak

Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Seorang wanita tidak boleh meminta cerai dari saudarinya untuk mengosongkan tempatnya dan menikahinya. Dia akan mendapatkan apa yang telah ditentukan untuknya."

Bab Tentang Zhihar Kitab Talak

Dari Salamah bin Sakhr Al-Bayadi: Saya adalah seorang yang lebih sering berhubungan dengan wanita dibandingkan yang lain. Ketika bulan Ramadan tiba, saya takut jika saya berhubungan dengan istri saya…

Bab Tentang Zhihar Kitab Talak

Sebuah tradisi serupa telah diriwayatkan oleh Ibn Ishaq dengan sanad yang berbeda. Namun dalam versi ini dia berkata 'Araq adalah keranjang kurma yang menampung tiga puluh sha'. Abu Dawud berkata…

Bab Tentang Zhihar Kitab Talak

Diriwayatkan bahwa Sulaiman bin Yasar berkata: "Kemudian beberapa kurma dibawa kepada Rasulullah ﷺ dan beliau memberikannya kepadanya. Mereka diukur sekitar lima belas sha'. Dia berkata: 'Beri mereka sebagai sedekah.' Dia…

Bab tentang Zihar Kitab Talak

Diriwayatkan dari Hisham bin 'Urwah: Khawlah adalah istri Aws ibn as-Samit; dia adalah seorang lelaki yang sangat bernafsu. Ketika hasratnya untuk berhubungan intim meningkat, dia menjadikan istrinya seperti punggung…

Bab tentang Zihar Kitab Talak

Diriwayatkan dari Ikrimah: Seorang lelaki menjadikan istrinya seperti punggung ibunya. Dia kemudian berhubungan intim dengannya sebelum dia menebusnya. Dia datang kepada Nabi (ﷺ) dan memberitahukan hal ini. Nabi bertanya: Apa…

Bab Tentang Khulu' Kitab Talak

Diriwayatkan Aisyah, Ummul Mu'minin: Habibah binti Sahl adalah istri Thabit ibn Qays bin Syammas. Dia memukulnya dan mematahkan sebagian tubuhnya. Maka dia datang kepada Rasulullah (ﷺ) setelah pagi, dan…

Bab tentang Khulu' Kitab Talak

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: Istri Thabit bin Qais memisahkan diri darinya dengan kompensasi. Nabi (ﷺ) menjadikan masa iddahnya sebagai satu kali haid.

Bab tentang Khulu' Kitab Talak

Ibnu Umar berkata: "Masa iddah seorang wanita yang memisahkan diri dari suaminya karena kompensasi adalah satu kali haid."

Bab Tentang Budak yang Memerdekakan Diri Sementara Dia di Bawah Seorang Pria atau Budak Kitab Talak

Ibnu Abbas berkata, "Mughith adalah seorang budak." Dia berkata, "Wahai Rasulullah, mohonkanlah untukku kepada dia (Barirah)." Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai Barirah, takutlah kepada Allah, karena dia adalah suamimu dan ayah…

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.