Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Dari Abdullah bin Umar: Aisyah ingin membeli seorang budak perempuan untuk memerdekakannya. Para tuannya mensyaratkan bahwa wala'nya untuk mereka. Rasulullah (ﷺ) berkata (kepada Aisyah), "Apa yang mereka syaratkan tidak…
Dari Amrah binti Abdurrahman: Barirah datang meminta bantuan Aisyah, ibu orang-orang beriman, maka Aisyah berkata kepadanya, 'Jika tuanmu setuju, aku akan membayar harga dirimu secara sekaligus dan memerdekakanmu.' Barirah…
…yang membebaskanku. Anak-anak Utbah mensyaratkan bahwa wala'ku harus untuk mereka.' Aisha berkata: 'Barirah datang kepadaku dan dia adalah seorang mukatabah yang meminta agar aku membeli dan membebaskannya. Aku…
…dan berkata, 'Kemudian setelah itu: Apa yang terjadi dengan sebagian orang di antara kalian yang menetapkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah? Maka setiap syarat yang tidak ada…
…bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tiga orang yang pertolongannya adalah hak atas Allah: pejuang di jalan Allah, mukatab yang ingin melunasi (utang pembebasannya), dan orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian."
Diriwayatkan dari Umm Salamah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda, "Jika salah satu dari kalian (perempuan) memiliki seorang Mukatab, dan dia memiliki cukup (harta) untuk melunasi (kontrak pembebasan), maka hendaklah dia menutupi…
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas bahwa: seorang Mukatab dibunuh pada masa Rasulullah (ﷺ) dan beliau memerintahkan agar Diyah dibayar (setara) dengan Diyah untuk seorang pria merdeka, (sebanding dengan jumlah yang telah…
Dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Setiap budak yang telah membuat perjanjian untuk membeli kebebasannya seharga seratus uqiyah dan membayarnya semua kecuali sepuluh…
…Urwah, dari ayahnya, tentang Aisyah istri Nabi صلى الله عليه وسلم: bahwa Barirah datang kepadanya ketika dia adalah seorang Mukatabah, dan tuannya telah menulis kontrak pembebasan untuk sembilan Uqiyyah…
Dari Ibn Abbas, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Jika mukatab mendapatkan hukuman (dari darah) atau warisan, maka ia mewarisi sesuai dengan seberapa banyak ia dibebaskan dari itu…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.