Sekitar lebih dari 1000 hadits

Topik terkait: nabi hukum hukuman had mencuri pukulan mabuk perintah
Bab Apa yang Dikatakan Tentang Memukul Peminum Miras Shahih Al-BukhariKitab Hudud

Diriwayatkan dari Anas bin Malik: Nabi (ﷺ) memukul seorang peminum dengan pelepah kurma dan sepatu. Dan Abu Bakar memberikan (hukuman) empat puluh cambukan.

Bab Siapa yang Memerintahkan untuk Memukul Hukuman di Rumah Shahih Al-BukhariKitab Hudud

Diriwayatkan dari `Uqba bin Al-Harith: An-Nu`man atau putra An-Nu`man dibawa kepada Nabi (ﷺ) dengan tuduhan mabuk. Maka Nabi memerintahkan semua orang yang hadir di rumah…

Bab Memukul dengan Pelepah Kurma dan Sepatu Shahih Al-BukhariKitab Hudud

Diriwayatkan dari `Uqba bin Al-Harith: An-Nu`man atau putra An-Nu`man dibawa kepada Nabi (ﷺ) dalam keadaan mabuk. Nabi merasa berat (marah) dan memerintahkan semua yang hadir…

Bab Pukulan dengan Dahan dan Sandal Shahih Al-BukhariKitab Hudud

…Namun, pada masa akhir kekhalifahan Umar, ia biasa memberikan hukuman cambuk sebanyak empat puluh kali; dan ketika peminum alkohol menjadi nakal dan durhaka, ia biasa mencambuk mereka sebanyak delapan puluh…

Bab Hukuman Sebagai Penebus Dosa Shahih Al-BukhariKitab Hudud

…memenuhi janjinya, maka pahalanya adalah di sisi Allah; dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari dosa-dosa itu dan dikenakan hukuman atasnya, maka itu akan menjadi penebus bagi dosanya, dan barangsiapa…

Bab Penegakan Hukum dan Pembalasan untuk Kehormatan Allah Shahih Al-BukhariKitab Hudud

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, telah menceritakan kepada kami Al-Lait, dari Uqail, dari Ibn Shihab, dari Urwah, dari Aisyah - semoga Allah meridhoinya - ia berkata: "Tidaklah Nabi صلى…

Bab Kebencian Terhadap Syafaat dalam Hukum, Jika Diajukan kepada Sultan Shahih Al-BukhariKitab Hudud

…ﷺ.' Ketika Usamah berbicara kepada Rasulullah ﷺ tentang masalah itu, Rasulullah ﷺ berkata, 'Apakah kamu ingin memberi syafaat untuk melanggar salah satu hukuman Allah?' Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, berkata…

Bab Firman Allah Ta'ala: {وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا} Shahih Al-BukhariKitab Hudud

Nabi ﷺ bersabda, 'Tangan harus dipotong untuk mencuri sesuatu yang bernilai seperempat Dinar atau lebih.'

Bab Firman Allah Ta'ala: {وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا} Shahih Al-BukhariKitab Hudud

Nabi ﷺ bersabda, 'Tangan pencuri harus dipotong untuk mencuri seperempat Dinar.'

Bab Perkataan Allah Ta'ala: {وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا} Shahih Al-BukhariKitab Hudud

Aisyah berkata: "Tangan harus dipotong karena mencuri seperempat dinar."

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.