Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Sekitar 139 hadits

Topik terkait: sumpah saksi tetangga kesaksian Rasulullah tidak ada merugikan membangun
Bab Pria yang Meletakkan Kayu di Dinding Tetangganya Kitab Hukum

'Ikrimah bin Salamh menceritakan bahwa ada dua saudara dari Bani Mughirah. Salah satu dari mereka bersumpah untuk memerdekakan seorang budak jika saudaranya memasang sebatang kayu di dindingnya. Mujammi' bin Yazid…

Bab Siapa yang Membangun yang Merugikan Tetangganya Kitab Hukum

Diriwayatkan dari 'Ubadah bin Samit bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memutuskan: "Tidak ada yang merugikan dan tidak ada yang membalas dengan merugikan."

Bab Siapa yang Membangun yang Merugikan Tetangganya Kitab Hukum

Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tidak ada yang merugikan dan tidak ada yang membalas dengan merugikan."

Bab Siapa yang Menemukan Harta Miliknya di Tangan Orang yang Telah Bangkrut Kitab Hukum

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun yang mati dan memiliki harta milik orang lain, baik ia membayar sesuatu darinya atau tidak, (pemilik barang tersebut) adalah seperti kreditor…

Bab Pria yang Memiliki Kesaksian yang Tidak Diketahui Oleh Pemiliknya Kitab Hukum

Zaid bin Khalid Al-Juhani berkata bahwa ia mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Sebaik-baik saksi adalah orang yang memberikan kesaksiannya sebelum diminta."

Bab Saksi atas Utang Kitab Hukum

Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri membaca ayat ini: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian berutang dengan utang yang jatuh tempo...” hingga: “maka jika salah seorang di antara…

Bab Siapa yang Tidak Dapat Menjadi Saksi Kitab Hukum

Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb, telah memberitakan kepadaku Nafi' bin Yazid, dari Ibn Al-Had, dari Muhammad bin Amr bin Atho…

Bab Mengadili dengan Saksi dan Sumpah Kitab Hukum

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa: Rasulullah (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi (tunggal). Ini dalam keadaan tidak ada dua saksi.

Bab Mengadili dengan Saksi dan Sumpah Kitab Hukum

Diriwayatkan dari Jabir bahwa: Nabi (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi.

Bab Mengadili dengan Saksi dan Sumpah Kitab Hukum

Diriwayatkan dari Surraq bahwa Nabi saw membolehkan kesaksian seorang laki-laki disertai sumpah dari penggugat.

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.