Menampilkan hasil untuk: hukum fa i
Sekitar 966 hadits
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa: Rasulullah (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi (tunggal). Ini dalam keadaan tidak ada dua saksi.
Diriwayatkan dari Jabir bahwa: Nabi (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi.
Diriwayatkan dari Surraq bahwa Nabi saw membolehkan kesaksian seorang laki-laki disertai sumpah dari penggugat.
Dari Ibn 'Umar, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Orang yang memberikan kesaksian palsu tidak akan bergerak dari tempatnya (pada Hari Kebangkitan) hingga Allah menghukumnya dengan neraka.'
Dari Jabir bin 'Abdullah bahwa: Rasulullah (ﷺ) mengizinkan Ahli Kitab untuk bersaksi satu sama lain.
Diriwayatkan dari Ubadah bin Samit bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Belajarlah dari aku. Allah (SWT) telah menetapkan bagi mereka (wanita) jalan lain. (Jika) seorang perawan (melakukan hubungan seksual yang tidak sah…
…membayar diyat (uang darah) untuk orang-orang yang saya jalankan hukuman, kecuali untuk peminum khamar. Rasulullah (ﷺ) tidak menetapkan apapun dalam hal itu, melainkan itu adalah sesuatu yang kami lakukan."
…berkata: Saya memiliki seorang budak wanita yang merupakan pelayan kami dan dia membawa air untuk kami dan saya berhubungan dengannya, tetapi saya tidak ingin dia hamil. Dia berkata: Lakukan 'azl…
Jabir (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan: Kami biasa melakukan 'azl sementara Al-Qur'an diturunkan (pada masa ketika Nabi (ﷺ) masih hidup).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa yang diangkat menjadi hakim, maka ia telah dibunuh tanpa pisau."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.