Shahih
Bab Pembebasan Tawan
Saya bertanya kepada Ali, "Apakah kalian memiliki pengetahuan tentang wahyu selain apa yang ada di dalam Kitab Allah?" Ali menjawab, "Tidak, demi Dia yang memecah biji-bijian dan menciptakan jiwa. Saya tidak berpikir kam
Shahih
Saya bertanya kepada Ali, "Apakah kalian memiliki pengetahuan tentang wahyu selain apa yang ada di dalam Kitab Allah?" Ali menjawab, "Tidak, demi Dia yang memecah biji-bijian dan menciptakan jiwa. Saya tidak berpikir kam
Shahih oleh Darussalam
Dari Abdullah: bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya perkara pertama yang akan diadili antara manusia adalah perkara darah."
Shahih
Demi Dia yang menjadikan biji-bijian tumbuh dan menciptakan jiwa, kami tidak memiliki apa-apa kecuali yang ada di Al-Qur'an dan pemahaman yang diberikan Allah kepada seseorang dalam kitab-Nya dan apa yang tertulis di lem
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) berkata: "Saya bersaksi bahwa darahnya adalah halal."
Shahih oleh Al-Albani
Tidak halal darah seorang lelaki Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah (ﷺ) kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: pezina yang sudah menikah, jiwa dibalas jiwa, dan
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya perkara pertama yang akan diputuskan di antara para hamba adalah perkara darah.
Shahih oleh Al-Albani
A'isha, Ummul Mu'minin, melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (ﷺ) tidak boleh ditumpahkan kecuali karena s
Shahih oleh Darussalam
“Darah setiap Muslim adalah sama, mereka adalah satu tangan terhadap yang lainnya. Perlindungan yang diberikan oleh yang terendah di antara mereka berlaku untuk mereka semua, dan pengembalian diberikan kepada yang terjau
Shahih oleh Darussalam
Pada hari (perang) Al-Ahzab, Sa'd bin Mu'adh terkena panah sehingga urat atas atau bawah lengan bawahnya terputus. Maka Rasulullah ﷺ mencoba menghentikannya dengan api, tetapi itu membuat tangannya berdarah deras sehingg
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa setiap klan harus berpartisipasi dalam membayar darah, dan tidak diperbolehkan bagi seorang budak yang merdeka untuk mengambil seorang Muslim (selain dari yang membebaskannya) sebagai Mawl
Shahih oleh Darussalam
“Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyat harus dibayar oleh 'Aqilah.”
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al-Mundzir, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ma'n, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Ibn Abi Zhi'b, dari Ibn Shihab, dari Urwah, dan dari Amrah, dari Aisyah, ist
Shahih oleh Darussalam
Dari Utsman bin Affan, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam tiga keadaan: Seorang yang berzina setelah menikah; atau seseorang yang membunuh orang lain, yang h
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Makkah, dan bukan manusia yang mengharamkannya. Siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menumpahkan darah di dalamnya, dan janganlah ia menebang pohon-p
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang mengubah agamanya, bunuhlah dia.
Shahih oleh Darussalam
Dari Al-Hasan, Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa pun yang mengubah agamanya, bunuhlah dia.'
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang mengubah agamanya, bunuhlah dia.
Shahih oleh Darussalam
Sejumlah orang murtad setelah menerima Islam, dan 'Ali membakar mereka dengan api. Ibn 'Abbas berkata: 'Jika saya, saya tidak akan membakar mereka; Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang mengubah agamanya, bunuhlah dia.