Sekitar 670 hadits
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar dan Ibn 'Abbas bahwa mereka mengangkat hadits: "Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, kecuali dalam kasus ayah dengan apa yang dia…
…Rasulullah (ﷺ) mengambil sutra di tangan kirinya dan emas di tangan kanannya, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya dan berkata: 'Kedua ini haram bagi laki-laki umatku, dan halal bagi perempuan.'"
Dari Al-Miqdam bin Ma'dikarib: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Ingatlah, binatang buas bertaring tidak halal, demikian pula keledai domestik, dan barang temuan dari harta orang yang telah mengikat perjanjian, kecuali…
Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepada kami, Sulaiman telah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Dinar dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa…
…Amir berkata: "Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) mengatakan: 'Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, dan tidak halal bagi seorang Muslim untuk menjual barang kepada saudaranya yang terdapat cacat, tanpa memberitahukannya.'"
…yang diceraikan harus menunggu selama tiga kali haid. Dan tidaklah halal bagi mereka untuk menyembunyikan apa yang Allah ciptakan dalam rahim mereka. Ini berarti bahwa jika seorang laki-laki menceraikan…
Dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa yang mengingkari satu ayat dari Al-Qur'an, maka halal untuk memenggal lehernya (yaitu, mengeksekusinya). Siapa yang mengatakan, 'Tidak ada Tuhan yang…
…telah diharamkan oleh Allah, bukan oleh manusia. Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan darah di dalamnya, atau menebang pohonnya. Jika ada seseorang yang…
…berkata: 'Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, maka tidak halal bagi seorang mukmin untuk menawar di atas tawaran saudaranya, dan tidak boleh melamar ketika saudaranya telah melamar sampai ia…
…bin Abdullah melaporkan melalui sanad lain: Jika kamu menjual buah kepada saudaramu) dan terkena musibah, maka tidak halal bagimu untuk mengambil sesuatu darinya. Mengapa kamu mengambil harta saudaramu tanpa hak…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.