Bab Penegakan Hukuman
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ أَبَانَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ جَحَدَ آيَةً مِنَ الْقُرْآنِ فَقَدْ حَلَّ ضَرْبُ عُنُقِهِ وَمَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ فَلاَ سَبِيلَ لأَحَدٍ عَلَيْهِ إِلاَّ أَنْ يُصِيبَ حَدًّا فَيُقَامَ عَلَيْهِ " .
Dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa yang mengingkari satu ayat dari Al-Qur'an, maka halal untuk memenggal lehernya (yaitu, mengeksekusinya). Siapa yang mengatakan, 'Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah (SWT) sendiri, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya,' maka tidak ada jalan bagi siapa pun untuk mencelakakannya, kecuali jika ia melakukan sesuatu yang layak mendapat hukuman, dan hukuman itu dilaksanakan kepadanya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
