Shahih
Bab Jual Beli Tanah dan Bangunan yang Belum Terbagi
Rasulullah (ﷺ) memutuskan keabsahan hak preemption dalam setiap harta bersama yang belum dibagi.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memutuskan keabsahan hak preemption dalam setiap harta bersama yang belum dibagi.
Shahih
Narrated Jabir bin `Abdullah: The Prophet (ﷺ) said, "The right of preemption is valid in every joint property, but when the land is divided and the way is demarcated, then there is no right of pre-emption."
Shahih
Jabir bin Abdullah berkata: "Nabi (ﷺ) menetapkan hak syuf'ah (hak preemption) dalam harta bersama; tetapi ketika tanah sudah dibagi dan jalan-jalan sudah ditentukan, maka tidak ada syuf'ah."
Shahih
Allah's Messenger (ﷺ) gave preemption (to the partner) in every joint property, but if the boundaries of the property were demarcated or the ways and streets were fixed, then there was no pre-emption.
Shahih oleh Darussalam
Hak pre-emption diberikan dalam segala hal yang dimiliki bersama, baik itu rumah atau kebun. Tidak diperbolehkan untuk menjualnya sebelum memberitahukan kepada mitranya, dan jika ia menjualnya, maka mitranya lebih berhak
Shahih oleh Al-Albani
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: "Ketika tanah telah dibagi dan batas-batas telah ditetapkan, tidak ada hak pre-emption di dalamnya."
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Jabir berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan prinsip pre-emption, dan (hak-hak) tetangga."
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa hak syuf'ah (pre-emption) diberikan dalam segala sesuatu yang dimiliki bersama dan belum dibagi, baik itu rumah atau kebun. Tidak diperbolehkan untuk menjualnya sebelum memberitahu pasanga
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid Al-Azdi, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik, dari Mu'adh bin Jabal, ia berkata: "
Shahih
Siapa yang mengambil hak seorang Muslim dengan sumpahnya yang fasik, Allah akan menjadikan neraka wajib baginya dan mengharamkan surga baginya.
Shahih oleh Darussalam
Dia berkata: Apa haknya, wahai Amirul Mukminin? Dia berkata: Saya mengatakan apa yang dikatakan Rasulullah (ﷺ): “Setiap Muslim yang disaksikan oleh empat orang dengan kebaikan, Allah akan memasukkannya ke dalam Surga.”
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa 'Ali berkata bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Muslim memiliki enam hak yang harus dipenuhi oleh Muslim lainnya: Ia harus memberi salam ketika bertemu; ia harus menerima undangannya jika ia mengundangnya
Shahih oleh Darussalam
Jika seorang lelaki memanggil istrinya untuk memenuhi kebutuhannya, maka hendaklah ia datang, meskipun ia sedang di oven.
Shahih oleh Darussalam
Sulaiman bin Amr bin Al-Ahwas berkata: "Ayahku menceritakan kepadaku bahwa dia menyaksikan Haji Wada' bersama Rasulullah. Maka dia memuji dan bersyukur kepada Allah dan mengingat serta memberi nasihat. Dia menyebutkan se
Shahih
Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, mengunjungi orang yang sakit, mengikuti prosesi jenazah, menerima undangan, dan mendoakan orang yang bersin.
Shahih oleh Al-Albani
Di antara haknya adalah memerahnya pada hari mereka datang untuk minum air.
Shahih oleh Al-Albani
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Khalaf, telah menceritakan kepada kami Abu Ashim, dari Ibn Jurayj, ia berkata: Abu Zubair berkata, "Aku mendengar Ubaid bin Umair berkata, ada seorang laki-laki bertanya: Wahai Ra
Shahih
Hak Allah atas setiap Muslim adalah ia harus mandi (setidaknya) pada satu hari (Jumat) selama tujuh hari (dalam seminggu) dan ia harus mencuci kepala dan tubuhnya.
Shahih oleh Darussalam
Unta yang tidak diberikan haknya akan datang menindih pemiliknya dengan kakinya, dan sapi serta domba akan datang dan menindih pemiliknya dengan kuku-kukunya dan menanduknya dengan tanduknya.
Shahih oleh Darussalam
Saya menganjurkan perlakuan baik terhadap wanita, karena mereka adalah tawanan di tangan kalian, dan kalian tidak memiliki hak untuk memperlakukan mereka dengan cara lain, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yan