Menampilkan hasil untuk: habal al habala
Sekitar 625 hadits
…membencinya. Apa pendapatmu? Dia berkata: Mengapa kamu tidak membawanya kepadaku? Saya berkata: Subhanallah: Apakah itu halal bagimu dan tidak halal bagiku? Dia berkata: Ya, kamu ragu dan saya tidak ragu…
…menciptakan langit dan bumi; maka kota ini adalah suci dengan kesucian yang diberikan Allah hingga Hari Kiamat dan berperang di dalamnya tidaklah halal bagi siapa pun sebelumku, dan hanya dihalalkan…
…mereka menyatakan Talbiyah, mereka mengucapkannya untuk Manat, dan tidak halal bagi mereka untuk melakukan Sa'y antara Safa dan Marwah. Ketika mereka datang bersama Nabi (ﷺ) untuk Haji, mereka menyebutkan…
…anak mereka sebagai orang Kristen." Abu Dawud berkata: "Ini adalah hadits yang ditolak (munkar) dan telah sampai kepadaku dari Ahmad (bin Hanbal) bahwa dia biasa menolak hadits ini dengan serius."
…yang sama. Abu Dawud berkata: Ini telah dinasakh. Ketika Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seorang yang mandi setelah mencuci jenazah, saya mendengar beliau berkata: Wudhu sudah cukup baginya. Abu Dawud…
…Kebangkitan sambil mengucapkan talbiyah. Abu Dawud berkata: Saya mendengar Ahmad bin Hanbal mengatakan: Ada lima aturan hukum (sunan) dalam tradisi ini: "Kafani dia dengan dua pakaiannya," yaitu, mayit harus dikafani…
…bersabda: "Demi Allah, bahkan jika dia bukan anak tiriku yang ada dalam jagaanku, dia tidak akan halal bagiku, karena dia adalah putri saudaraku melalui penyusuan. Thuwaibah menyusui Abu Salamah dan…
…yang dimaksud dengan 'matang'? Dia menjawab: (Buah tersebut) menjadi merah atau kuning. Tidakkah kamu lihat jika Allah menahan (pertumbuhan) buah-buahan; maka apa yang membuat harta saudaramu menjadi halal bagimu?
…dan tidak berkonsultasi dengan keluarganya), mereka berkata: 'Tidak halal bagimu untuk menikah.' Ia pergi kepada Rasulullah (ﷺ) dan beliau berkata: 'Halal bagimu untuk menikah, maka nikahilah siapa saja yang kamu…
…hanya diturunkan setelah ayat tentang wanita yang suaminya meninggal. 'Ketika seorang wanita yang suaminya meninggal melahirkan, maka dia menjadi halal untuk menikah.' Ini adalah lafaz dari Maimun (salah satu perawi)."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.