Sekitar 73 hadits
Diriwayatkan dari Kab bin Ujra: Bahwa dia bersama Rasulullah (ﷺ) dalam keadaan berihram dan dia mengalami gangguan kutu di kepalanya. Rasulullah (ﷺ) memerintahkannya untuk mencukur kepalanya dan berkata: 'Berpuasalah selama…
…dan berdiri serta mulai berkemih di masjid. Para Sahabat Rasulullah (ﷺ) berkata: Hentikan, hentikan, tetapi Rasulullah (ﷺ) berkata: Jangan ganggu dia; biarkan dia. Mereka membiarkannya, dan ketika dia selesai berkemih…
…dalam masjid dan orang-orang berlari untuk (memukulinya). Rasulullah ﷺ bersabda, "Jangan ganggu dia (biarkan dia selesai)." Kemudian Nabi ﷺ meminta seember air dan menuangkannya di atas tempat kencing tersebut.
Dari Salman bin 'Amir Ad-Dabbi, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Untuk seorang anak laki-laki, ada 'Aqiqah. Maka sembelihlah untuknya dan hilangkanlah gangguan darinya."
…pergi ketika dia mengatakan itu, maka jangan ganggu budakku.' Mereka berkata: 'Kami akan membelinya darimu.' Maka mereka membelinya darinya dengan sepuluh ekor unta betina muda, kemudian mereka membawanya dan mengikatkan…
…dan aku pergi kepada Rasulullah ﷺ dan memberitahukan kepadanya. Maka wajahnya memerah dan beliau bersabda: 'Jangan ganggu aku dengan ini, karena sesungguhnya Musa telah disakiti dengan lebih dari ini dan…
…memuat barang-barangnya di atasnya, adalah sedekah; dan kata-kata baik adalah sedekah; dan setiap langkah yang kamu ambil menuju shalat adalah sedekah, dan menghilangkan gangguan dari jalan adalah sedekah."
…Ka'b menambahkan, "Ayat suci ini: 'Dan jika salah seorang di antara kalian sakit, atau memiliki gangguan pada kepalanya (2.196), dst. diturunkan mengenai saya." Rasulullah (ﷺ) kemudian memerintahkanku untuk…
…dihancurkan dan tidak ada pendeta mereka yang diusir. Tidak akan ada gangguan dalam agama mereka sampai mereka membawa sesuatu yang baru atau mengambil riba. Ismail berkata: Mereka telah mengambil riba…
…kutu-kutu di kepalamu menyakitimu?' Aku menjawab: 'Ya.' Nabi ﷺ berkata: 'Dan diturunkanlah ayat ini: 'Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka wajib membayar fidyah…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.