Shahih
Bab Apa yang Dikatakan Tentang Memukul Peminum Miras
Diriwayatkan dari Anas bin Malik: Nabi (ﷺ) memukul seorang peminum dengan pelepah kurma dan sepatu. Dan Abu Bakar memberikan (hukuman) empat puluh cambukan.
Shahih
Diriwayatkan dari Anas bin Malik: Nabi (ﷺ) memukul seorang peminum dengan pelepah kurma dan sepatu. Dan Abu Bakar memberikan (hukuman) empat puluh cambukan.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar memberikan empat puluh cambukan untuk meminum khomer dan Umar menambahnya menjadi delapan puluh. Dan semua ini adalah sunnah.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Anas: Bahwa seorang laki-laki yang telah meminum khamar dibawa kepada Nabi (ﷺ), lalu beliau memukulnya sekitar empat puluh kali dengan dua pelepah kurma. Abu Bakar melakukan hal yang sama, dan ketika Um
Shahih
Anas b. Malik melaporkan bahwa seorang yang telah minum khamar dibawa kepada Rasulullah (ﷺ). Beliau memukulnya dengan empat puluh kali cambukan dengan dua cambuk. Abu Bakar juga melakukan hal yang sama, tetapi ketika Uma
Shahih
Hudain bin al-Mundhir Abu Sasan melaporkan: Saya melihat Walid dibawa kepada Utsman bin Affan setelah dia telah melaksanakan dua rakaat shalat subuh, dan kemudian dia berkata: "Saya akan menambah untuk kalian." Dan dua o
Shahih oleh Al-Albani
Diceritakan bahwa seorang laki-laki yang telah meminum khamr dibawa kepada Nabi صلى الله عليه وسلم ketika beliau berada di Hunayn. Beliau menaburkan debu ke wajahnya. Kemudian beliau memerintahkan para sahabatnya untuk m
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memberikan empat puluh cambukan untuk meminum khamar.
Shahih oleh Darussalam
Dari Huzain Abu Sasan Ar-Raqashi, bahwa sekelompok orang dari Kufah datang kepada `Utsman (رضي الله عنه) dan memberitahukan kepadanya tentang apa yang telah dilakukan Al-Waleed - yaitu, meminum alkohol. 'Ali berbicara ke
Shahih oleh Darussalam
Kesaksian diberikan terhadap al-Walid bin 'Uqbah di hadapan 'Utsman, bahwa ia meminum khamar. 'Ali berbicara kepada 'Utsman tentangnya dan ia berkata: Inilah sepupumu, cambuklah dia.
Shahih oleh Al-Albani
Hudayn ibn al-Mundhir ar-Ruqashi, who was AbuSasan, said: I was present with Uthman ibn Affan when al-Walid ibn Uqbah was brought to him. Humran and another man bore witness against him (for drinking wine). One of them t
Shahih oleh Al-Albani
Anas b. Malik berkata: Nabi (ﷺ) memberikan hukuman cambuk dengan dahan palma dan sandal karena meminum khomer, dan Abu Bakr memberikan cambukan. Ketika Umar berkuasa, ia memanggil orang-orang dan berkata kepada mereka: O
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya pembunuhan yang tidak disengaja, yang tampak seperti disengaja, dengan cambuk atau tongkat, (diyah) adalah seratus unta, di mana empat puluh di antaranya harus (unta betina) yang sedang mengandung anak di da
Shahih oleh Darussalam
Killing by mistake that resembles intentionally, is killing with a whip or stick, for which the blood money is one hundred camels, of which forty should be pregnant she-camels in middle of their pregnancies, with their y
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya pembunuhan yang tidak disengaja, pembunuhan dengan cambuk atau tongkat, untuknya (diyat) adalah seratus unta - hukuman yang berat - di mana empat puluh di antaranya adalah unta betina yang sedang mengandung.
Shahih oleh Darussalam
Pembunuhan yang tidak sengaja, yang tampak seperti sengaja, dengan cambuk atau tongkat, (diyahnya) adalah seratus unta, di mana empat puluh di antaranya harus (unta betina) yang sedang mengandung anak di dalam rahimnya.
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya pembunuhan yang tidak disengaja, yang tampaknya disengaja, dengan cambuk, tongkat, atau batu, (diyah) adalah seratus unta, di mana empat puluh haruslah unta betina yang hamil antara usia enam hingga sembilan
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya setiap pembunuhan yang tidak disengaja, atau yang menyerupai disengaja - pembunuhan dengan cambuk atau tongkat, untuknya adalah empat puluh (unta betina) yang ada anaknya dalam kandungannya.
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya, pembunuhan yang tidak sengaja, adalah pembunuhan dengan cambuk atau tongkat, untuk itu dikenakan denda empat puluh unta hamil.
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya, pembunuhan yang tidak disengaja, adalah pembunuhan dengan cambuk atau tongkat, untuk itu (dikenakan denda) empat puluh unta betina yang sedang mengandung.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ bersabda: "Kesalahan yang menyerupai dengan sengaja, maksudnya (pembunuhan) dengan tongkat atau cambuk, (di mana diyahnya) seratus unta, di mana empat puluh di antaranya harus (unta betina yang hamil), denga