Bab Hukuman untuk Minuman Keras
حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ، وَمُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، - الْمَعْنَى - قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ الدَّانَاجُ، حَدَّثَنِي حُضَيْنُ بْنُ الْمُنْذِرِ الرَّقَاشِيُّ، - هُوَ أَبُو سَاسَانَ - قَالَ شَهِدْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَأُتِيَ بِالْوَلِيدِ بْنِ عُقْبَةَ فَشَهِدَ عَلَيْهِ حُمْرَانُ وَرَجُلٌ آخَرُ فَشَهِدَ أَحَدُهُمَا أَنَّهُ رَآهُ شَرِبَهَا - يَعْنِي الْخَمْرَ - وَشَهِدَ الآخَرُ أَنَّهُ رَآهُ يَتَقَيَّأُهَا فَقَالَ عُثْمَانُ إِنَّهُ لَمْ يَتَقَيَّأْهَا حَتَّى شَرِبَهَا . فَقَالَ لِعَلِيٍّ رضى الله عنه أَقِمْ عَلَيْهِ الْحَدَّ . فَقَالَ عَلِيٌّ لِلْحَسَنِ أَقِمْ عَلَيْهِ الْحَدَّ . فَقَالَ الْحَسَنُ وَلِّ حَارَّهَا مَنْ تَوَلَّى قَارَّهَا . فَقَالَ عَلِيٌّ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ أَقِمْ عَلَيْهِ الْحَدَّ . قَالَ فَأَخَذَ السَّوْطَ فَجَلَدَهُ وَعَلِيٌّ يَعُدُّ فَلَمَّا بَلَغَ أَرْبَعِينَ قَالَ حَسْبُكَ جَلَدَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَرْبَعِينَ - أَحْسِبُهُ قَالَ - وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ وَعُمَرُ ثَمَانِينَ وَكُلٌّ سُنَّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَىَّ .
Hudayn bin al-Mundhir ar-Ruqashi, yang merupakan Abu Sasan, berkata: Saya hadir bersama Uthman bin Affan ketika al-Walid bin Uqbah dibawa kepadanya. Humran dan seorang lelaki lain bersaksi melawan dia (karena meminum khamar). Salah satu dari mereka bersaksi bahwa ia melihatnya meminum khamar, dan yang lainnya bersaksi bahwa ia melihatnya memuntahkan khamar. Uthman berkata: Dia tidak bisa memuntahkannya, kecuali dia tidak meminumnya. Dia berkata kepada Ali: Laksanakan hukuman yang ditetapkan kepadanya. Ali berkata kepada al-Hasan: Laksanakan hukuman yang ditetapkan kepadanya. Al-Hasan berkata: Dia yang telah menikmati kesenangannya juga harus menanggung bebannya. Maka Ali berkata kepada Abdullah bin Ja'far: Laksanakan hukuman yang ditetapkan kepadanya. Dia mengambil cambuk dan memukulnya dengan itu sementara Ali menghitung. Ketika dia mencapai (memukul) empat puluh (kali), dia berkata: Cukup. Nabi (ﷺ) memberikan empat puluh cambukan. Saya kira dia juga berkata: "Dan Abu Bakar memberikan empat puluh cambukan, dan Uthman delapan puluh. Ini semua adalah sunnah (praktik standar). Dan ini lebih saya sukai."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
