Shahih oleh Darussalam
Musnad Ali bin Abi Thalib
It was narrated that ‘Ali (رضي الله عنه) said. The Messenger of Allah (ﷺ) said: “I have relieved you of zakah on horses and slaves, and there is no zakah on anything less than two hundred (dirhams).”
Shahih oleh Darussalam
It was narrated that ‘Ali (رضي الله عنه) said. The Messenger of Allah (ﷺ) said: “I have relieved you of zakah on horses and slaves, and there is no zakah on anything less than two hundred (dirhams).”
Shahih oleh Al-Albani
Apabila kamu memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu setahun atasnya, maka wajib dikeluarkan lima dirham. Tidak ada kewajiban atasmu, yaitu pada emas, hingga mencapai dua puluh dinar. Apabila kamu memiliki dua puluh
Shahih oleh Al-Albani
Al-Harith al-A'war melaporkan dari Ali. Zuhayr berkata: Saya kira, Nabi (ﷺ) berkata: "Bayarlah seperempat dari sepuluh. Satu dirham dibayarkan untuk setiap empat puluh, tetapi Anda tidak berkewajiban untuk membayar sampa
Shahih oleh Al-Albani
Khalid berkata: Al-Miqdam bin Ma'dikarib dan seorang lelaki dari Banu Asad dari penduduk Qinnisrin pergi kepada Mu'awiyah bin Abu Sufyan. Mu'awiyah berkata kepada al-Miqdam: Apakah kamu tahu bahwa al-Hasan bin Ali telah
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Abu Salamah berkata: "Saya bertanya kepada Aisyah: 'Berapa banyak mahar istri-istri Nabi?' Dia menjawab: 'Mahar yang diberikan kepada istri-istrinya adalah dua belas uqiyyah dan satu nash (perak). Tahu
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) menikah (dan menikahkan putrinya) dengan dua belas Uqiyah dan Nashsh' yaitu lima ratus Dirham.
Shahih oleh Darussalam
Aku telah membebaskan kalian dari zakat pada kuda dan budak, maka bayarlah zakat pada perak, untuk setiap empat puluh dirham satu dirham. Tidak ada kewajiban pada seratus sembilan puluh, tetapi jika mencapai dua ratus, m
Shahih oleh Al-Albani
Aku telah memberi keringanan mengenai kuda dan budak; tetapi mengenai uang, kalian harus membayar satu dirham untuk setiap empat puluh dirham, dan tidak ada kewajiban pada seratus sembilan puluh. Ketika totalnya mencapai
Shahih
Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan Rasulullah ﷺ kepada kaum Muslimin, dan yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya. Siapa yang diminta zakat ini dari kaum Muslimin sesuai dengan ketentuan ini, maka hendaklah ia
Shahih
Maharnya untuk para istri beliau adalah dua belas uqiyah dan satu nash.
Shahih
Tetangga lebih berhak atas haknya.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: 'Aku telah membebaskan kalian dari zakat pada kuda dan budak, maka berikanlah zakat pada perak: untuk setiap empat puluh dirham, satu dirham. Tidak ada zakat pada seratus sembila
Shahih oleh Darussalam
Dari Anas bin Malik bahwa Abu Bakar menulis kepada mereka: "Inilah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah ﷺ kepada kaum Muslimin yang diperintahkan oleh Allah عز وجل kepada Rasulullah ﷺ. Barangsiapa di antara ka
Shahih oleh Darussalam
Ini adalah kewajiban zakat yang diperintahkan oleh Rasulullah (ﷺ) kepada kaum Muslimin, yang diperintahkan oleh Allah, Yang Maha Perkasa dan Maha Tinggi, kepada Rasul-Nya. Siapa pun yang diminta untuk itu dengan cara yan
Shahih oleh Darussalam
Ini adalah kewajiban Sadaqah yang telah diperintahkan oleh Rasulullah (ﷺ) kepada para Muslim.
Shahih
Sa'd berkata, "Demi Allah saya tidak akan membeli keduanya."
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Aku telah membebaskan kalian dari (kewajiban membayar Zakat atas) rumah dan budak, dan tidak ada Zakat pada harta yang kurang dari dua ratus (Dirham).'
Hasan oleh Darussalam
Saya telah membebaskan kalian dari (harus membayar Zakat atas) kuda dan budak. Bayarlah Zakat atas harta kalian, untuk setiap dua ratus (Dirham), lima.
Hasan oleh Darussalam
Dari Sa'd bin Atwal, saudaranya meninggal dan meninggalkan tiga ratus dirham dan tanggungan. "Aku ingin membelanjakannya untuk tanggungannya, tetapi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Saudaramu ditahan oleh ut
Hasan oleh Al-Albani
nilai diyat pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah delapan ratus dinar atau delapan ribu dirham, dan diyat untuk orang-orang kitab pada waktu itu adalah setengah dari diyat orang-orang Muslim.