Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 155 hadits
…untuk suatu keperluan, dan saya melihat Rasulullah (ﷺ) sedang buang air dengan menghadap ke arah Syam (Syria, Yordania, Palestina, dan Lebanon dianggap sebagai satu negara) dengan punggungnya menghadap ke Qibla."
…jenis jual beli yaitu Al-Limais dan An-Nibadh (yang pertama adalah jenis jual beli di mana transaksi dianggap selesai jika pembeli menyentuh barang tanpa melihat atau memeriksanya dengan baik…
…pada hari Id, beliau memerintahkan agar sebuah Harbah (sebuah tombak pendek) ditancapkan di depannya (sebagai sutrah untuk shalatnya) dan kemudian beliau shalat menghadapnya dengan orang-orang di belakangnya, dan beliau…
…shalat Zuhur dan kemudian shalat dua rakaat shalat Ashar di Al-Batha' dengan sebuah tombak pendek (ditancapkan) di depannya (sebagai sutrah) sementara wanita dan keledai lewat di depannya (di luar…
…lalu dibawakan air untuk wudhu, beliau berwudhu dan shalat bersama kami shalat Zhuhur dan Ashar dengan sebuah tongkat yang ditancapkan di depannya (sebagai sutrah), sementara wanita dan keledai lewat di…
Abu Juhaifa berkata: Rasulullah (ﷺ) keluar di tengah hari dan melaksanakan shalat dua rakaat Zhuhur dan Ashar di Al-Batha dan sebuah tombak (atau tongkat) ditancapkan di depannya (sebagai sutrah)…
…yang melaksanakan perintah majikannya dan memberikan sepenuhnya apa yang diperintahkan dengan hati yang baik dan menyerahkannya kepada orang yang diperintahkan untuknya, dianggap sebagai salah satu dari dua orang yang bersedekah."
…oleh Rasulullah ﷺ, yaitu: "Jika ada harta yang dimiliki secara bersama oleh dua orang, mereka harus membayar Zakat secara bersama dan dianggap bahwa keduanya telah membayar Zakat mereka secara seimbang."
…Aku memutar dengan tanganku sendiri kalung untuk Budn Nabi (ﷺ) yang kemudian digarlandakan dan ditandai, lalu dibawa ke Mekkah; Namun tidak ada sesuatu yang diperbolehkan dianggap terlarang baginya saat itu."
…kemudian beliau menandai dan mengalungkannya (atau aku mengalungkannya) dan kemudian mengirimnya ke Ka'bah, tetapi beliau tetap di Madinah dan tidak ada sesuatu yang diperbolehkan dianggap haram baginya saat itu."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.