Bab Apa yang Terjadi pada Dua Pemilik yang Bersekutu, Mereka Harus Menghitung Secara Seimbang
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ، حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ، أَنَّ أَنَسًا، حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ ـ رضى الله عنه ـ كَتَبَ لَهُ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ ".
Anas berkata: Abu Bakr menuliskan kepadaku apa yang diwajibkan oleh Rasulullah ﷺ, yaitu: "Jika ada harta yang dimiliki secara bersama oleh dua orang, mereka harus membayar Zakat secara bersama dan dianggap bahwa keduanya telah membayar Zakat mereka secara seimbang."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
