Shahih oleh Darussalam
Bab Al-Jubar
Cidera yang disebabkan oleh binatang tidak ada tanggung jawabnya, dan sumur tidak ada tanggung jawabnya, dan tambang tidak ada tanggung jawabnya.
Shahih oleh Darussalam
Cidera yang disebabkan oleh binatang tidak ada tanggung jawabnya, dan sumur tidak ada tanggung jawabnya, dan tambang tidak ada tanggung jawabnya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang mengalami cedera kaki atau patah kakinya, dia telah keluar dari Ihram, tetapi dia harus melakukan Haji lagi.
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang patah kakinya atau mengalami cedera kaki, maka ia telah keluar dari Ihram, tetapi ia harus melaksanakan Haji yang lain.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa tidak ada tanggung jawab atas cedera yang disebabkan oleh jatuh ke dalam tambang atau sumur, maupun yang disebabkan oleh binatang.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melakukan Tawaf (Ka'bah) sambil menunggang unta (pada saat itu Nabi (ﷺ) mengalami cedera kaki). Setiap kali beliau sampai di Sudut (yang memiliki Batu Hitam) beliau akan menunjuk ke arahnya dengan sesuatu
Shahih oleh Darussalam
Dia tidak pergi sebelum ayat berikut diturunkan: Kecuali mereka yang memiliki udzur (karena cedera atau buta atau pincang).
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang berjuang di jalan Allah - seorang laki-laki Muslim - selama waktu yang diperlukan untuk memerah susu unta dua kali, maka surga adalah wajib baginya. Dan siapa pun yang menderita luka di jalan Allah, atau i
Shahih oleh Darussalam
Saya menganjurkan perlakuan baik terhadap wanita, karena mereka adalah tawanan di tangan kalian, dan kalian tidak memiliki hak untuk memperlakukan mereka dengan cara lain, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yan
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Sahl bin Sa'd berkata: "Saya melihat Marwan bin Al-Hakam duduk dan saya datang serta duduk bersamanya. Dia memberitahu kami bahwa Zaid bin Thabit memberitahunya, bahwa yang berikut ini diturunkan kepad
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn Shihab, dia berkata: "Sahl bin Sa'd berkata: 'Saya melihat Marwan duduk di masjid, maka saya pergi dan duduk di sampingnya, dan dia memberitahu kami bahwa Zaid bin Thabit telah memberitahunya, bahwa Rasulullah ص
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Al-Bara' bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Bawakan aku tulang belikat unta, atau sebuah papan, dan tulislah: Tidaklah sama orang-orang yang beriman yang duduk (di rumah)." 'Amr bin Umm Maktum berada di belakang
Shahih oleh Darussalam
Mu'adh bin Jabal berkata bahwa ia mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa pun yang berperang di jalan Allah, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung, selama waktu antara dua kali pemerahan unta betina, surga dijamin baginya.
Shahih
Diriwayatkan dari Zaid bin Thabit: Bahwa Nabi (ﷺ) mengucapkan kepadanya: "Tidak sama antara orang-orang beriman yang duduk (di rumah) dan orang-orang yang berjuang dan berperang di jalan Allah." Zaid menambahkan: Ibn Um
Shahih oleh Darussalam
Imam itu diangkat untuk diikuti. Jika ia shalat berdiri, maka shalatlah kalian berdiri; ketika ia ruku, maka ruku'lah; ketika ia berkata, 'Sami' Allahu liman hamidah', katakanlah, 'Rabbana lakalhamd'; dan jika ia shalat
Shahih
Ketika ayat: 'Tidak sama orang-orang beriman yang duduk (di rumah)', (4.95) diturunkan, Nabi berkata, 'Panggil si Fulan.'
Shahih
Kami kembali (ke Madinah) dengan taubat, beribadah (kepada Tuhan kami) dan memuji-Nya.