Shahih oleh Al-Albani
Bab Apa yang Dipakai oleh Orang yang Berihram
Celana bagi orang yang tidak mendapatkan kain penutup (izaar) dan sepatu bagi orang yang tidak mendapatkan sandal.
Shahih oleh Al-Albani
Celana bagi orang yang tidak mendapatkan kain penutup (izaar) dan sepatu bagi orang yang tidak mendapatkan sandal.
Shahih
Ibn 'Abbas (Allah be pleased with both of them) melaporkan: Saya mendengar Rasulullah SAW ketika beliau berkhutbah berkata: 'Adapun celana, bagi siapa yang tidak menemukan kain penutup, maka ia boleh memakainya; dan juga
Shahih oleh Darussalam
Celana (diperbolehkan) bagi orang yang tidak menemukan Izar, dan Khuffs bagi orang yang tidak menemukan sandal untuk dipakai dalam Ihram.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Simak bin Harb berkata: "Saya mendengar Abu Safwan berkata: 'Saya membeli sepasang celana dari Rasulullah (ﷺ) sebelum hijrah, dan beliau menimbangnya untuk saya dan mengizinkan saya.'"
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang tidak memiliki sarung, maka hendaklah ia mengenakan celana, dan siapa yang tidak memiliki sandal, maka hendaklah ia mengenakan kaus kaki kulit.
Shahih
Siapa yang tidak mendapatkan Izar, boleh memakai celana, dan siapa yang tidak mendapatkan sandal, boleh memakai Khuffs.
Shahih oleh Darussalam
Saya membeli sepasang celana dari Rasulullah (ﷺ) sebelum Hijrah, dan beliau menimbangnya untuk saya dan memberikan lebih.
Shahih oleh Darussalam
Janganlah kalian mengenakan baju (atau baju-baju), atau 'Imamah, atau celana, atau Khuffs kecuali jika seseorang tidak menemukan sandal, maka dia harus memotongnya (Khuffs) sehingga berada di bawah pergelangan kaki atau
Shahih oleh Darussalam
It was narrated that Suwaid bin Qais said: “The Prophet (ﷺ) came to us and haggled with us over the price of trousers.”
Shahih oleh Darussalam
Barangsiapa yang tidak menemukan izar (penutup pinggang), maka hendaklah ia mengenakan celana, dan barangsiapa yang tidak menemukan sandal, maka hendaklah ia mengenakan khuf (kaus kaki kulit).
Shahih oleh Darussalam
Jika muhrim tidak menemukan izar, maka hendaklah ia memakai celana, dan jika ia tidak menemukan sandal, maka hendaklah ia memakai khuf.
Shahih
Rasulullah ﷺ berkhutbah di Arafah dan berkata: 'Siapa yang tidak mendapatkan izar, maka hendaklah ia mengenakan celana, dan siapa yang tidak mendapatkan kedua sandal, maka hendaklah ia mengenakan khuf.'
Shahih
Seorang Muhrim tidak boleh mengenakan kemeja, celana, jubah, atau khuffs (kaus kaki dari kain tebal atau kulit) kecuali jika ia tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh memotong bagian (khuff) yang menutupi pergelangan ka
Shahih oleh Darussalam
Utsman bin Affan telah memerdekakan dua puluh budak, dan memanggil untuk mendapatkan celana dan mengikatnya di tubuhnya; ia belum pernah memakainya baik di masa Jahiliyyah maupun di masa Islam.
Shahih
Jabir (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Barangsiapa tidak menemukan sandal, maka hendaklah ia memakai kaus kaki, dan barangsiapa tidak menemukan kain penutup, maka hendaklah ia memaka
Shahih
Siapa yang tidak memiliki izar (kain penutup pinggang), maka hendaklah ia mengenakan celana; dan siapa yang tidak memiliki dua sandal, maka hendaklah ia mengenakan khuffs (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kuli
Shahih oleh Darussalam
Timbang dan tambahkan lebih banyak.
Shahih
Diriwayatkan dari Ibn Abbas: Saya mendengar Nabi (ﷺ) menyampaikan khotbah di Arafah, beliau berkata, "Jika seorang Muhrim tidak menemukan sandal, ia boleh memakai khuf (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kulit,
Shahih oleh Al-Albani
Timbanglah dan berikan lebih.
Shahih oleh Darussalam
Dari Suwaid bin Qais, ia berkata: "Makhrafah Al-Abdi dan saya membawa kain dari Hajar, dan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) datang kepada kami saat kami berada di Mina di mana ada seorang yang menimbang (barang) sebagai i