Bab Apa yang Diperbolehkan bagi Orang yang Berihram dalam Haji atau Umrah dan Apa yang Tidak Diperbolehkan serta Penjelasan tentang Larangan Menggunakan Wewangian
وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ " .
Jabir (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Barangsiapa tidak menemukan sandal, maka hendaklah ia memakai kaus kaki, dan barangsiapa tidak menemukan kain penutup, maka hendaklah ia memakai celana."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
