Sekitar 175 hadits
…untuknya. Kemudian aku bertanya kepada para ulama, dan mereka memberitahuku bahwa anakku harus dicambuk dengan seratus cambukan dan diasingkan selama satu tahun." Nabi (ﷺ) bersabda, "Demi Dia yang menguasai jiwaku…
…Beliau menjawab, "Jika dia melakukan hubungan seksual, maka cambuklah dia (lima puluh kali), dan jika dia melakukan hubungan seksual (setelah itu untuk kedua kalinya), maka cambuklah dia (lima puluh kali…
…Beliau menjawab, "Jika dia melakukan hubungan seksual, maka cambuklah dia (lima puluh kali), dan jika dia melakukan hubungan seksual (setelah itu untuk kedua kalinya), maka cambuklah dia (lima puluh kali…
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, dari Fudail bin Ghazwan, dari Ibn Abi Nu'm, dari Abu Hurairah - semoga Allah meridhainya - berkata: "Saya…
…Umar menjadi Khalifah, ia meminta pendapat dari orang-orang. Dan Abdurrahman bin Auf berkata: 'Saya melihat bahwa hukuman yang paling ringan adalah delapan puluh cambukan,' maka Umar memerintahkan hal itu.
…seratus domba dan seorang pelayan. Saya bertanya kepada beberapa orang yang berpengetahuan dan saya diberitahu bahwa anak saya harus dihukum seratus cambukan dan diasingkan selama setahun, dan bahwa istri pria…
…Jika) seorang perawan (melakukan hubungan seksual yang tidak sah) dengan seorang perawan, (hukumannya adalah) seratus cambukan dan pengasingan selama satu tahun. (Jika) seorang Thayyib (melakukan zina) dengan seorang Thayyib (hukumannya…
…dari ayahnya, bahwa kakeknya berkata: "Seorang laki-laki membunuh budaknya dengan sengaja, maka Rasulullah (ﷺ) menghukumnya dengan seratus cambukan, mengusirnya selama satu tahun, dan membatalkan bagiannya dari kalangan kaum Muslimin…
…ﷺ) bersabda: "Anak hasil zina adalah yang terburuk dari ketiga jenis." Abu Hurairah berkata: "Lebih baik bagiku untuk memberikan cambukan di jalan Allah (sebagai sedekah) daripada memerdekakan anak hasil zina."
…menetapkan jalan bagi wanita-wanita tersebut. Jika kedua pihak telah menikah, mereka akan menerima seratus cambukan dan dirajam sampai mati. Jika kedua pihak belum menikah, mereka akan menerima seratus cambukan…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.