Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
…bin Bashir bahwa ayahnya membawanya kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata: "Saya telah memberikan anak saya seorang budak milik saya sebagai hadiah." Rasulullah (ﷺ) berkata: "Apakah kamu telah memberikan hadiah kepada…
…dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah memberikan anakku ini seorang budak yang pernah menjadi milikku sebagai hadiah." Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Apakah kamu telah memberikan hadiah kepada semua anakmu?" Dia menjawab:…
Diriwayatkan dari Bashir bin Sa'd bahwa ia membawa An-Nu'man kepada Nabi (ﷺ) dan berkata: "Saya ingin memberikan anak saya ini seorang budak sebagai hadiah, dan jika Anda…
…barang dan pakaian. Kemudian seorang lelaki dari Banu Ad-Dubaib yang bernama Rifa'ah bin Zaid memberikan kepada Rasulullah ﷺ seorang budak hitam bernama Mid'am. Rasulullah ﷺ berangkat ke…
Dari Jabir, bahwa Nabi (ﷺ) melarang Al-Mukhabarah, Al-Muzabanah, dan Al-Muhaqalah, serta menjual buah hingga layak dimakan (cukup matang), kecuali dalam kasus Al-'Araya.
Diriwayatkan bahwa 'Urwah bin Az-Zubair berkata: "Sejumlah orang dari 'Uraynah merampok unta susu Rasulullah (ﷺ) dan mengusirnya, serta membunuh seorang budaknya. Rasulullah (ﷺ) mengirim (orang) setelah mereka, dan mereka…
Abu Sa'id Al-Khudri berkata: "Pada masa Rasulullah, seorang laki-laki mengalami kerugian pada buah yang dibelinya, dan utangnya semakin banyak. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Bersedekahlah…
Ibn Abi Al-Mujalid - pada satu kesempatan ia (perawi) mengatakan 'Abdullah, dan pada kesempatan lain ia mengatakan Muhammad - berkata: "Abu Burdah dan 'Abdullah bin Shaddad berdebat tentang pembayaran di muka…
…berkata: "Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Jika kedua belah pihak dalam transaksi berselisih, dan tidak ada di antara mereka yang memiliki bukti, maka itu adalah seperti yang dikatakan pemilik barang…
…harus berpartisipasi dalam membayar darah, dan tidak diperbolehkan bagi seorang budak yang merdeka untuk mengambil seorang Muslim (selain dari yang membebaskannya) sebagai Mawla (Pelindung) tanpa izin (dari tuannya yang membebaskannya)."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.