Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 637 hadits
…عليه وسلم melarang kami dari sesuatu yang bermanfaat bagi kami, dan perintah Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah yang utama. Beliau melarang kami untuk menyewakan tanah dengan sebagian hasilnya.'
…suatu perkara yang bermanfaat bagi kami, tetapi taat kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat bagi kami. Dia melarang kami untuk menyewakan tanah dan menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat hasilnya…
…melarang sesuatu yang bermanfaat bagi kami, tetapi ketaatan kepada Rasulullah (ﷺ) lebih baik bagi kalian. Dia telah melarang Al-Haql (menyewa tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat hasil) kepada kalian…
Diriwayatkan bahwa Rafi' berkata: "Zuhair bin Rafi' datang kepada kami dan berkata: 'Rasulullah (ﷺ) melarang saya melakukan sesuatu yang nyaman bagi kami.' Saya bertanya: 'Apa itu?' Dia berkata: 'Perintah Rasulullah…
…SAW lebih baik bagi kalian daripada yang bermanfaat bagi kalian. Rasulullah SAW telah melarang Al-Haql bagi kalian. Al-Haql berarti menyewa tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat (hasil panen)…
…صلى الله عليه وسلم." Ia berkata bahwa salah satu pamannya datang kepada mereka dan berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah melarangku melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kami…
…Dia berkata: "Saya sedang berpuasa." Nabi (ﷺ) berkata kepadanya: "Allah, Yang Maha Agung dan Mulia, telah menghapuskan puasa dan setengah dari shalat bagi musafir dan bagi wanita hamil dan menyusui."
Diriwayatkan dari Al-Miswar bin Makhramah bahwa Subai'ah Al-Aslamiyyah melahirkan sehari setelah suaminya meninggal. Dia datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan meminta izin untuk menikah, dan beliau memberi izin…
Diriwayatkan bahwa Abu Salamah berkata: "Ibn 'Abbas dan Abu Hurairah ditanya tentang wanita yang suaminya meninggal ketika ia hamil. Ibn 'Abbas berkata: '(Ia harus menunggu) untuk masa yang lebih lama…
…berkata: 'Tidak, sampai habis masa idah yang lebih panjang dari dua masa.' Dia berkata: 'Allah berfirman: Dan bagi wanita-wanita yang hamil (baik yang diceraikan atau suaminya meninggal), masa idah…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.