Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Menampilkan hasil untuk: al a la
Sekitar 898 hadits
…dalam cahaya fajar). Kemudian Allah, Yang Maha Agung dan Mulia, menurunkan (kata) min al-fajr (dari fajar), dan kemudian menjadi jelas (bahwa kata khait merujuk pada garis cahaya di fajar).
…Safa dan al-Marwah. Saya mengeluhkan hal itu kepada Rasulullah (ﷺ) dan beliau bersabda: Lepaskan rambutmu, sisirlah, dan ucapkan Talbiyah untuk Haji, dan tinggalkan Umrah (untuk sementara), yang saya lakukan…
…ke) Baitullah, kami akan melakukan seperti yang kami lakukan dengan Rasulullah (ﷺ). Maka dia berangkat dan mengenakan Ihram untuk Umrah dan melanjutkan hingga dia sampai di al-Baida'. Dia berpaling…
…dan berjalan (normal) dalam empat. Saya berkata kepadanya: Beritahu saya jika Sunnah untuk melakukan Tawaf antara al-Safa dan al-Marwa sambil menunggang, karena orang-orang Anda menganggapnya sebagai Sunnah…
…itu adalah waktu subuh. Saya (lagi) bertanya kepadanya: (Apakah kamu mendengar) Ibn Abbas (semoga Allah meridhoi mereka) juga berkata: “Kami melempar jumrah sebelum shalat subuh”? Lalu di mana beliau melaksanakan…
…janganlah kamu mengharamkan yang baik dari apa yang Allah halalkan bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.' (Al-Qur'an, v. 87).
…Quraizhah dan al-Nadir, kepadaku dan dia hanya layak untukmu. Ia berkata: Panggil dia bersamamu. Maka ia datang bersamanya. Ketika Rasulullah (ﷺ) melihatnya, ia berkata: Ambil wanita lain dari tawanan…
…Aku pergi kepada Al-Bara' bin 'Azib dan menanyakannya, dan ia berkata: Rasulullah SAW datang ke Madinah dan kami melakukan transaksi semacam ini, lalu beliau berkata: Jika pembayaran dilakukan secara…
…melarikan diri dan kami mengejarnya hingga ia tiba di tanah keras (al-Harra) dan berhenti di sana, lalu kami melemparnya dengan batu-batu berat dari Harra hingga ia tidak bergerak…
…mengambil tanggung jawab) sebagai Khalifah, ia berkonsultasi dengan orang-orang dan Abd al-Rahman berkata: Hukuman yang paling ringan (untuk minum) adalah delapan puluh (cambukan) dan Umar menetapkan hukuman ini.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.