Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 186 hadits
kepada kami Isma'il bin Ja'far Al madani dari Isra'il dari Utsman Asy Syahham dari Ikrimah ia berkata, Ibnu Abbas pernah bercerita kepada kami;mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far Al madani] dari [Isra'il] dari [Utsman Asy Syahham] dari [Ikrimah] ia berkata, [Ibnu Abbas] pernah bercerita kepada kami; "S
syighar hukumnya adalah batal dan tidak halal, walau keduanya memakai mahar. Ini pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari 'Atha` bin Abu Rabah bahwa dia
Abu Thalhah pada waktu perang Khaibar, sedangkan kakiku bersentuhan dengan kaki Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Anas melanjutkan; Kemudian kami
shalatnya; "Allahummar hamnii wa muhammadan walaa tarham ma'adaa ahadan Ya Allah, rahmatilah aku dan Muhammad dan janganlah Engkau merahmati seorang pun yangalam shalatnya; "Allahummar hamnii wa muhammadan walaa tarham ma'adaa ahadan (Ya Allah, rahmatilah aku dan Muhammad dan janganlah Engkau merahmati seorang pun yang bers
dalam hadits ini, dengan lafdh berbeda yaitu; 'walaa yuts`iyannaka dzalikan 'ahu' sekali-kali yang demikian itu janganlah membuatmu menyimpang bukan] dalam hadits ini, dengan lafdh berbeda yaitu; 'walaa yuts`iyannaka dzalikan 'ahu' (sekali-kali yang demikian itu janganlah membuatmu menyimpang) bukan "yutsniyannaka"
Al Witru, Al Ahad, As Shamad alladzi lam yalid walam yuulad walam yakul lahu kufuwan ahad." Zuhair berkata; "telah menyampaikan kepadaku tidak cuma satu orang dari
memakai satu kain di rumah Ummu Salamah, dan kedua ujung kain itu diikat di leher
Telah menceritakan kepadaku Said bin Sulaiman dari Ibnul Mubarak dari Musa bin Uqbah dari Salim dari
membeli Barirah, namun mereka mensyaratkan wala' tetap ada pada mereka, maka Aisyah mengadukan kasus tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim, telah menceritakan
'alaihi wasallam; 'Mereka memberi syarat wala`nya tetap milik mereka'. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Belilah ia, hanyasanya wala' bagi
shallallahu 'alaihi wasallam. Masa Iddah ummul walad adalah empat bulan sepuluh
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah; telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah dari 'Amr bin Syu'aib dari
Ibnu Umar, lalu ada seseorang yang mengumandangkan adzan dengan menambah tatswib kalimat Ashshalatu khairun minannaum pada waktu Zhuhur atau Ashar, maka Ibnuama [Ibnu Umar], lalu ada seseorang yang mengumandangkan adzan dengan menambah tatswib (kalimat Ashshalatu khairun minannaum) pada waktu Zhuhur atau Ashar, maka Ibnu Um
berkata, "Kami pernah membeli beberapa ummul walad pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam serta pada zaman Abu Bakr. Ketika Umar menjabat sebagai
enggan untuk menjualnya kecuali meminta syarat wala' tetap milik mereka". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya wala" untuk budak bagia enggan untuk menjualnya kecuali meminta syarat wala' tetap milik mereka". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya wala" (untuk budak) bagi siap
bersabda: "Takutlah kalian kepada neraka walau dengan secuil kurma, jika tidak mendapatkan, hendaknya dengan perkataan yang
"Apabila seorang budak mencuri maka juallah walau seharga setengah
" Jika seorang budak mencuri maka juallah dia walau dengan duapuluh dirham, " Abu Abdur Rahman berkata; "Umar bin Abu Salamah adalah orang yang tidak kuat dalam
seratus kali, maka dosa-dosanya akan diampuni walau seperti buih di
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.